Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Suswono: Penundaan Pelaporan ke Polisi hingga Saran dari PBNU

PBNU sempat menyarankan agar GP Ansor agar tidak memperkarakan Suswono ke polisi

8 November 2024 | 18.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, diperkarakan karena guyonan ‘janda kaya menikahi pengangguran’. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil, Suswono, pada Rabu, 6 November 2024 terkait ucapannya yang kontroversial itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suswono tidak datang saat pemanggilan pertama. Bawaslu kembali memanggilnya, Kamis, 7 November 2024. “Rencana jam dua dan tiga siang ini. (surat pemanggilan) ini masih dibuat,” kata Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 7 November 2024 yang dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Dilaporkan oleh GP Ansor

Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor DKI Jakarta menunda melaporkan, Suswono, ke polisi. Sebelumnya, GP Ansor DKI Jakarta menjadwalkan melaporkan Suswono ke polisi pada Kamis, 7 November 2024.

"Untuk pelaporan pukul 13.00 WIB hari ini, update-nya kami tunda," kata Sekretaris GP Ansor DKI, Sulton Mu'minah saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 7 November 2024. Namun, Sulton enggan untuk membeberkan lebih lanjut alasan dari penundaan laporan tersebut. Dia hanya meminta untuk terus menunggu perkembangan terbaru.

2. Laporan Dugaan Penistaan

Sebelumnya, Sulton Mu’minah, mengatakan melalui surat undangan yang diterima Tempo, bahwa pihaknya akan melaporkan, Suswono, karena dugaan tindak pidana penistaan agama. "Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Bapak Suswono. Kami akan mengirimkan laporan pada Kamis, 7 November 2024, pukul 13.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri," kata Sulton, Selasa malam, 5 November 2024.

Sulton juga berharap bahwa laporannya ini nanti bisa diterima oleh polisi dan tidak dialihkan ke Bawaslu. "Kami melapor dalam rangka penistaan agama, seharusnya diproses dulu di polisi bagaimana hasilnya," ucapnya.

3. Tanggapan PBNU

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU sempat menyarankan agar GP Ansor agar tidak memperkarakan Suswono ke polisi. Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, mengatakan bahwa, Suswono, sudah memohon maaf dan urusan ini menurut dia tidak perlu sampai ke polisi.

“Menurut saya tidak perlu laporan kepolisian untuk hal seperti ini. Toh, dia juga sudah minta maaf,” kata Fahrur saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Senin, 4 November 2024.

4. Kronologi Guyonan Janda Kaya

Sebelumnya, Suswono dilaporkan oleh Ketua Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait dugaan penistaan agama buntut ucapan janda kaya, Selasa, 29 Oktober 2024. Pendamping dari calon gubernur Ridwan Kamil ini menyebut ‘janda kaya’ ketika menghadiri deklarasi ormas yang digelar oleh Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor, David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Suswono yang berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan penistaan agama. Dirinya dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya. “Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.

ALIF ILHAM FAJRIADI I ALFITRIA NEFI I ADVIST KHOIRUNIKMAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus