Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk WNI dan WNA

Permohonan untuk memperoleh SKCK bisa lewat online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

21 Oktober 2023 | 09.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian disingkat SKCK Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN Erick Thohir. Penerbitan ini disinyalir mendampingi calon presiden Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto di kontestasi Pilpres 2024. Lalu, apa saja syarat membuat SKCK 2023?

Apa itu SKCK

Dilansir dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian Republik Indonesia. SKCK berisikan catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.

Dokumen resmi ini dikeluarkan kepolisian melalui fungsi Intelkam. Menerangkan jejak kejahatan pemohon berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada. Dan akan berlaku sampai enam bulan lamanya.

Syarat dan Cara Membuat SKCK

Pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Permohonan untuk memperoleh SKCK bisa lewat online atau datang langsung ke kantor polisi dengan melengkapi dokumen berikut.

Dokumen yang diperlukan bagi WNI:

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akte Kelahiran
Fotokopi paspor (jika mengajukan SKCK di Mabes Polri atau Polda)
Fotokopi kartu identitas lain bagi warga yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus tampak secara utuh

Dokumen yang diperlukan bagi WNA:

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi paspor
Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Tata cara permohonan SKCK

Untuk pendaftaran SKCK secara offline, pemohon dapat mendatangi kantor kepolisian dengan prosedur berikut:

1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan domisili pemohon

2. Membawa kartu identitas (KTP atau SIM) yang sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan

3. Membawa dokumen yang dibutuhkan

4. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi

5. Pengambilan sidik jari oleh petugas

Sementara itu, untuk permohonan SKCK secara online, pemohon bisa melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Adapun langkah-langkah penggunaan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI sebagai berikut.

1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

2. Kemudian pilih opsi “Masuk” atau “Daftar Baru”

3. Pilih opsi “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”

4. Unggah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pembuatan SKCK

5. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan detail yang lengkap dan akurat

6. Setelah proses selesai, Anda akan menerima barcode yang dapat dicetak dan digunakan untuk mengambil SKCK fisik

7. Kunjungi loket Pelayanan SKCK di Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode yang telah dicetak untuk mengambil SKCK fisik

Dikutip dari laman polri.go.id, pengurusan SKCK dikenai biaya sebesar Rp30.000 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Besaran biaya pembuatan SKCK tersebut termaktub dalam UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 yang berkaitan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tarif PNBP di instansi Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

KHUMAR MAHENDRA | RISMA KHOLIQ | MAGHVIRA ARZAQ
Pilihan editor: Berikut Kegunaan SKCK Beserta Fungsinya

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus