Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tabung Gas Menanti Giliran

25 Agustus 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK hanya kompor, tabung gas ternyata juga ditengarai merugikan negara. ”Kami selidiki juga, karena ini satu paket,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy.

Sebenarnya, proyek tabung gas ini yang sejak awal dicurigai kental ”permainan”. Mulanya, pengadaan tabung berkapasitas tiga kilogram itu dipercayakan pada perusahaan lokal melalui tender terbuka, pertengahan 2006. Ketika itu Pertamina menetapkan Rp 91 ribu per tabung.

Namun, belum sempat pemenang tender melaksanakan kewajibannya, pemerintah membuka keran impor. Alasannya, percepatan konversi tiga tahun dari rencana semula, yaitu 2012. Maka, 4,2 juta tabung berdatangan dari Cina, Thailand, dan Australia. Targetnya, pada 2009 Indonesia memiliki 100 juta tabung untuk melayani 42 juta keluarga.

Sekitar 400 ribu tabung sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Oktober 2006 karena tidak diizinkan keluar oleh Direktorat Bea dan Cukai. Meski berlogo Pertamina, perusahaan negara ini membantah telah mengimpor tabung. ”Kami tidak pernah memesan apa pun terkait dengan konversi,” kata Wisnuntoro, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat. Ia menduga tabung itu didatangkan oleh spekulan.

Tak mau kalah oleh serbuan tabung impor, perusahaan lokal mengebut pembuatan tabung baja itu. PT Wijaya Karya Intrade, misalnya, menggenjot produksi tabung dari 300 ribu unit per tahun menjadi satu juta. Pertengahan tahun lalu, pemerintah mulai membagikan kompor dan tabung cuma-cuma kepada tiap rumah tangga yang berpenghasil­an di bawah Rp 1,5 juta dan belum memiliki kompor gas.

Namun, belum usai program konversi, tabung gratis itu sudah memakan sejumlah korban. Sedikitnya, sudah tiga orang tewas akibat ledakan tabung. Kecelakaan diduga karena kualitas tabung yang buruk. Simon, salah seorang agen tabung di Tanah Abang, Jakarta, mengatakan ada tabung yang mudah bocor karena tergesek saat diangkut. ”Biasanya terjadi di las sambungan.”

Nah, tabung-tabung rusak itulah yang akan menjadi senjata awal kejaksaan buat menguatkan kecurigaan adanya kongkalikong dalam pengadaan itu. ”Kami akan meminta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memeriksa kualitas tabung,” kata Marwan Effendy.

Adek Media Roza, Rini Kustiani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus