Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LANGKAH tak seirama itu ditunjukkan Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur dan Dinas Kehutanan setempat. Kasus yang ditangani menyangkut tokoh penting di sana, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Gusti Sjaifuddin, yang menyerahkan diri 12 November lalu setelah enam bulan jadi buron.
Awalnya, sekitar setahun silam, Markas Besar Polri mendengar informasi pengusaha perkebunan sawit di Sajau Bulungan, Kalimantan Timur, itu melakukan penebangan hutan di kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu terletak bersebelahan dengan perkebunan milik Gusti.
Berdasar info itulah, ketika Markas Besar Polri menggelar Operasi Gabungan Satuan Tugas 007, salah satu sasaran mereka penebangan hutan di Sajau Bulungan. Operasi ini tidak melibatkan aparat Dinas Kehutanan. ”Kami biarkan ditangani polisi,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Budi Pramono. Menurut dia, Gusti tidak masuk target operasi instansinya. ”Ia bukan tauke bandar illegal logging. Dia pengusaha perkebunan yang menyalahi pelaksanaan penebangan kayu,” kata Budi.
Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan Departemen Kehutanan, Noor Hidayat, menyatakan hal yang sama. Noor menyatakan, target operasi departemennya cukong atau pengusaha kayu kelas kakap. Sedangkan Gusti, ujarnya, hanya pengusaha perkebunan sawit yang kebetulan juga broker kayu ilegal. Direktur PT Tunggal Buana Perkasa ini memiliki izin penebangan kayu (IPK). Hanya, belakangan diketahui IPK itu sejak Maret 2003 sudah ”mati”.
Nah, saat tim Operasi Gabungan terjun ke Sajau Bulungan pertengahan tahun lalu, mereka menemukan bukti Gusti sudah menebangi kayu di dalam kawasan hutan lindung, masuk 15 kilometer dari batas perkebunan sawit miliknya. Tim menyita sejumlah bukti, antara lain ribuan batang kayu hasil curian, 18 unit alat berat, dan satu lembar surat IPK kedaluwarsa.
Gusti bersama dua rekannya, Arifin (Direktur CV Sanggam Jaya Abadi) dan Darul Hakim, kuasa hukum CV Putra Bulungan Sakti, ditangkap dan digelandang ke kantor Kepolisian Resor Kota Bulungan. Pemeriksaan Gusti kemudian dipindahkan ke kantor Polisi Daerah Kalimantan Timur.
Tapi, saat diperiksa polisi awal Juli lalu itu, ia kabur. Bekas staf ahli Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan A.M. Hendropriyono itu pun masuk DPO, sebelum akhirnya menyerahkan diri. Polisi menyatakan Gusti melanggar Undang-Undang Kehutanan. Tindakannya itu bisa membuatnya masuk bui selama sepuluh tahun.
Pemeriksaan Gusti kini berjalan ce-pat. Menurut juru bicara Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar I Wayan Tjatra, berkas pemeriksaan Gusti sedikit lagi rampung. ”Pekan depan mungkin dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. Gusti juga dinyatakan sehat untuk menjalani persidangan.
Adakah Dinas Kehutanan kecewa tak dilibatkan dalam menangani kasus Gusti ini? Untuk pertanyaan ini Budi Pramono enggan menjawab. ”Polisi instansi yang paling berhak dalam penanganan kasus pembalakan kayu,” katanya.
Maria Hasugian, S.G. Wibisono (Balikpapan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo