Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan karena diduga tidak memberikan berkas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pitra Romadoni Nasution mengatakan ini merupakan melanggar Hukum Acara Pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kedatangan tim pengacara hari ini menceritakan persoalan kelengkapan berkas perkara kepada komisioner Komisi Kejaksaan yang ditemui. "Kalau ketentuan Pasal 143 ayat (4) tidak dipenuhi wajib kami melakukan tindakan hukum, kritikan sekaligus protes terkait hak-hak klien kami yang tidak terpenuhi," katanya saat ditemui di kantor Komisi Kejaksaan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Maka dari itu, berkas pelimpahan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat mesti diterima juga oleh kuasa hukum. Pitra mempertanyakan pembahasan sidang hari ini mengingat berkas perkara Roy Suryo belum juga diperoleh.
Roy Suryo akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penistaan agama. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama.
Pitra menganggap tidak diberikannya berkas perkara karena alasan yang tidak jelas. "Alasannya mustahil, enggak jelas. Alasannya karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, justru karena sudah dilimpahkan ke pengadilan itulah salinannya diberikan kepada kita. Baca dong pasal 143 KUHAP," tuturnya.
Dia menjelaskan isi berkas perkara itu mulai dari pemanggilan saksi, penyitaan, penetapan tersangka, dan keterangan ahli. Kemudian keterangan terdakwa, daftar barang bukti, penetapan sita pengadilan, dan lainnya.
"Ini yang mau kami uji di pengadilan, bukan kami menguji kehendak seseorang yang tidak memberikan berkas perkara kepada kami. Mana mau kami bersidang kalau berkas perkara enggak diberikan kepada kami. Ini kami protes keras," ujarnya.
Roy Suryo akan surati Jaksa Agung
Selain itu, kata Pitra, pihaknya juga akan menyurati Jaksa Agung atas permasalahan ini. Langkah itu untuk menindak tegas jaksa yang dianggap tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami tidak banyak muluk-muluk, kami hanya menginginkan berkas perkara Roy Suryo diberikan kepada kami, apa yang mereka takutkan? Kalau memang tidak ada yang bermasalah di sini penuntutannya," katanya.
Sebelumnya berkas milik Roy Suryo sudah dilimpahkan tahap II dari Kejaksaan Tinggi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 29 September 2022. Kemudian Roy ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022. Kasus ini berawal dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang disunting menyerupai wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: Penasehat Hukum Roy Suryo Kecewa Atas Sikap JPU yang Tidak Memberikan Berkas Perkara Lengkap
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.