Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola tempat karaoke Executive Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, mematok tarif Rp 3,9 juta untuk satu kali kencan. "Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta sampai 1,3 juta per voucher, dikali 3 voucher," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Agustus 2020.
Karaoke itu baru saja digrebek Bareskrim Polri pada dini hari tadi, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19. Lelaki hidung belang yang ingin menggunakan jasa prostitusi, wajib membayar para pekerja seks dengan voucher yang dapat dibeli di meja kasir. Tarif prostitusi berkisar Rp 3,3 juta hingga Rp 3,9 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penggerebekan, polisi menyita uang Rp 730 juta. Uang itu didapatkan pengelola dari para pelanggan yang telah memesan pekerja seks mulai dari 1 Agustus 2020. "Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil penyelidkan sementara, karaoke itu telah beroperasi sejak awal Juni 2020 atau saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Tangerang masih diberlakukan. Sehingga menurut Sambo, tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara," kata Sambo.
Polisi menahan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang muncikari, tiga kasir, seorang penyelia, seorang manajer, dan general manager.
Selain uang Rp 730 juta, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya kuitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" (untuk memesan pekerja seks) tertanggal 19 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Polisi juga menemukan satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja karaoke dan dua lembar kuitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.