Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, memvonis terdakwa Willy Sulistio, 39 tahun, hukuman penjara dua tahun atas perilakunya melakukan tindak pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istrinya. Willy merupakan suami dari Qory Ulfiah Damayanti alias dokter Qory, selaku korban KDRT yang kasusnya viral pada November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski divonis bersalah, Willy tetap menjalin hubungan sebagai pasangan suami istri dengan dokter Qory. "Dengan pelbagai bukti dan keterangan dari semua saksi yang dihadirkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004," kata Elinawati, Hakim Ketua dalam persidangan pembacaan amar putusan perkara KDRT itu di Pengadilan Cibinong. Rabu, 17 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Willy juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan. Setelah hakim membacakan putusan, terdakwa Willy beserta kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, menerima vonis tersebut. Status Willy pun menjadi narapidana.
Putusan hakim itu diapresiasi oleh Forum Pengada Layanan (FPL) pendamping korban KDRT yang mendampingi dokter Qory sejak mula awal kasus hingga sidang putusan hari ini. "Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara dokter Q ini. Sebab, biasanya kan dalam kasus KDRT biasanya divonis sekian bulan dan ketika selesai putusan itu bebas karena kurang masa tahanan. Ini harus menjadi contoh ke depan agar kasus KDRT tidak ada lagi," kata Sekretaris Nasional FPL Pendamping korban KDRT, Zuma kepada Tempo.
Awal mula kasus yang menyeret WS ke jeruji besi ini, menurut Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, polisi bergerak mencari dokter Qory setelah menerima laporan kehilangan dari WS di Polsek Cibinong. Polisi kemudian berhasil menemukan dokter Qory sedang berlindung di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Saat ditemukan itulah, Qory menceritakan kejadian KDRT yang menimpanya sehingga dia melarikan diri dari rumahnya untuk mencari perlindungan. Sejak itu, polisi ganti memintai keterangan korban dan beberapa saksi. Hasilnya, polisi mendapatkan keterangan dan dua alat bukti yang kuat terkait tindak pidana KDRT yang dilakukan Willy kepada istrinya. "WS pun kami tangkap dan kami tahan," kata Rio saat memberikan keterangan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat 17 November 2023.