Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sekaligus suami dokter Qory, Willy Sulistio, 39 tahun, menerima vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Usai sidang, Willy langsung menghampiri ayah dan bundanya yang hadir dalam persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, sang istri Qory Ulfiah Damayanti alias dokter Qory yang merupakan korban KDRT oleh Willy tidak hadir karena harus mengurus keempat anaknya, termasuk satu balita yang baru dilahirkan. Kepada Tempo, Willy mengaku menyesal dan akan menjalani hukumannya sebagai terpidana untuk menebus kesalahannya terhadap sang istri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sangat menyesal, saya menerima vonis majelis hakim dan saya akan menjalani putusannya. Semoga saya dan keluarga bisa melalui semua ini dan kembali menjadi keluarga yang harmonis," ucap Willy sambil menitikkan air mata usai menjalani sidang putusan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor pada kasus KDRT yang menjeratnya, Rabu, 17 April 2024.
Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari. Sebab, ia mengaku seakan mengidap penyakit atau gangguan kejiwaan. Willy mengaku sayang terhadap istri dan anaknya sehingga tidak bisa menjelaskan alasan dirinya melakukan KDRT hingga menyeretnya ke jeruji besi.
"Sebelumnya saya pernah menjalani atau berobat ke psikiater soal penyakit tempramental saya, cuma tidak tuntas. Pokoknya saya menerima kesalahan dan hukuman saya, saya ingin segera menjalani hukum ini agar cepat selesai. Karena saya ingin berkumpul kembali ke anak-anak dan istri saya," kata Willy sambil menyeka air mata.
Sebelum kasusnya viral, Willy sempat mengunggah atau memohon bantuan mencarikan istrinya Qory Ulfiah Damayanti alias dokter Qory melalui sosial media dan melaporkan kepada pihak kepolisian di sektor Cibinong. Namun, usahanya itu justru menguak kasus KDRT yang dilakukan Willy terhadap istrinya. Kejadian pun viral di penghujung November 2023.
Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, mengatakan saat itu polisi bergerak mencari dokter Qory setelah menerima laporan kehilangan dari Willy di Polsek Cibinong. Polisi kemudian berhasil menemukan dokter Qory sedang berlindung di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Saat ditemukan itulah, Qory menceritakan kejadian KDRT yang menimpanya sehingga dia melarikan diri dari rumahnya untuk mencari perlindungan. Sejak itu, polisi ganti memintai keterangan korban dan beberapa saksi. Hasilnya, polisi mendapatkan keterangan dan dua alat bukti yang kuat terkait tindak pidana KDRT yang dilakukan Willy kepada istrinya.
"WS pun kami tangkap dan kami tahan," kata Rio saat memberikan keterangan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat 17 November 2023.