Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Qory Ulfiah R alias dokter Qory, 37 tahun, memiliki banyak luka di tubuhnya saat pertama kali ditemukan oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokter Qory menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh suaminya bernama Willy Sulistio, 39 tahun. Sebab KDRT itu, dokter Qory meninggalkan rumahnya di Metro Residence, Cibinong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada beberapa luka yang kami temukan pada tubuh dokter Qory. Kami pun melakukan visum untuk kondisi fisik dan psikisnya saat pertama ditemukan atau datang ke Polres Bogor," kata Kepala Satreskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Teguh Kumara pada Selasa, 21 November 2023.
Dokter Qory kali pertama ditemukan oleh anggotanya di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cibinong. Ia sedang meminta perlindungan di sana.
Teguh mengatakan hasil visum dokter Qory menunjukan ada beberapa luka di tubuhnya, antara lain: luka sobek di bibir sebelah kiri bagian dalam, luka lebam di punggung kiri bagian atas, lebam di lengan kanan bagian atas, dan lebam di paha sebelah kanan. Luka-luka lebam itu diakibatkan benturan benda tumpul.
"Sedangkan untuk kondisi psikisnya terhadap yang bersangkutan, baru saja dilakukan pemeriksaan atau pendalaman psikis dan mental oleh ahli psikologi pada hari Senin kemarin," kata Teguh.
Kasus KDRT yang menimpa dokter Qory yang tengah hamil ini mencuat setelah suami sekaligus pelaku menyebarkan berita kehilangan istrinya. Namun, bukannya hilang, ternyata dokter Qory mendatangi dinas perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Bogor untuk mengamankan diri dari perilaku KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Selain ke P2TP2A, dokter Qory juga memberikan kesaksiannya kepada polisi. Sehingga dengan cepat polisi pun langsung meringkus suami dan menahannya.
"Terhadap sodara WS, kami sangkakan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 dengan hukum penjara 5 tahun. Saat ini WS kami tahan di Mapolres Bogor hingga berkas perkaranya selesai atau P21 dan akan segera kami limpahkan ke kejari Cibinong beserta barang buktinya," kata Teguh.
Pilihan Editor: Ghisca dan Anggi Dua Tersangka Penipuan Berjumlah Besar, Psikolog: Gen Z Cenderung Naif