Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Istri Protes Rumah Jadi Tempat Transit Pemesan Open BO, Suami Bacok Istri Hingga Nyaris Tewas

Istri kesal karena rumah mereka dijadikan tempat transit para pemesan open BO. Suaminya malah membacok sang istri hingga nyaris mati.

11 Januari 2025 | 09.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga berinisial NS, nyaris mati karena dibacok oleh suaminya AN. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 9 Januari 2025 di Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Polisi, motif pembacokan disebabkan AN tidak terima ditegur oleh istrinya NS yang melarang rumah mereka dijadikan tempat transit bagi pemesan Open BO melalui aplikasi michat. Pelaku sudah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dan korban kini dirawat di RS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kejadiannya Kamis kemarin, sekitar pukul 17.00 korban menegur pelaku karena rumahnya dijadikan transit pemesan Open BO dan terjadi cekcok. Tidak terima ditegur, pelaku kemudian ke dapur ngambil golok dan menghampiri korban yang sedang duduk. Kemudian pelaku membacok korban," kata Kepala Satreskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Teguh Komara di Mapolres Bogor. Jumat, 10 Januari 2025.

Teguh mengatakan, jajarannya dari Satreskrim Polres Bogor, sudah mengungkap motif kasus pembacokan yang terjadi di kampung jengkol RT 04 RW 05 Desa Cilebut Barat itu.

Awal kronologi, Teguh menceritakan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari Polsek Sukaraja yang mendapat laporan dari pengurus RT dan RW di lokasi kejadian bahwa telah terjadi penganiayaan oleh seorang suami terhadap istrinya.

"Dari informasi itu kami langsung bergerak, dengan dibantu dan kordinasi dengan Polresta Bogor, kami akhirnya menangkap pelaku AN di perumahan Darmais, Tanah Sareal dan langsung kami bawa ke Mako Polres Bogor di Cibinong.

Korban kini dalam penanganan dan perawatan di rawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Cibinong, sebelumnya korban di bawa ke rumah sakit Aisyah Keradenan Cibinong.

Pelaku yang merupakan suami korban dijerat dengan pasal 44 ayat 2 undang- undang tentang kekerasa dalam rumah tangga atau KDRT dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

"Korban mengalami luka berat, khususnya di bagian kepala bagian belakang dan wajah karena bacokan pelaku. Ancaman hukuman bagi pelaku, bisa 10 tahun penjara," kata Teguh.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus