Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang masih menunggu kepastian hukum terhadap kasus Afif Maulana, pelajar yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang. Sebab, sebagai kuasa hukum keluarga sampai hari ini LBH Padang belum mendapatkan salinan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penghentian kasus Afif Maulana hanya secara lisan yang ketika itu disampaikan oleh Irjen Suharyono (Kapolda Sumatera Barat) sebelum masa pensiunnya. Bukti tertulisnya tidak pernah kami terima," kata penanggung jawab isu fair trail LBH Padang, Adrizal, kepada Tempo, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LBH Padang sebelumnya sudah bersurat ke penyelidik Polresta Padang untuk meminta SP2 Lidik, tapi tidak mendapat respons yang memuaskan. Penyelidik hanya menjawab belum ada perintah dari atasan. "Tentu ini jawaban yang tidak jelas dan ambigu. Padahal Kapolda Sumbar ketika itu Irjen Suharyono sudah menyampaikan kepada media kasus Afif dihentikan,” kata Adrizal.
Selain menunggu SP2 Lidik, LBH Padang juga melakukan upaya gugatan kepada Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dengan nomor Register 22/VIII//KISB-PS/2024. Gugatan ini akhirnya dikabulkan oleh Majelis Komisioner KI Sumbar dengan bunyi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana.
Keputusan tersebut mencakup salinan hasil autopsi, berita acara autopsi, dan penjelasan terkait durasi pemblokiran jalan di lokasi tertentu pada waktu kejadian.
"Gugatan ini muncul karena sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan bahwa hasil autopsi tersebut tidak boleh diakses oleh siapapun kecuali penyidik. Kami sudah berusaha meminta tetapi dengan dalil yang tadi mereka tidak memberikannya," kata Adrizal.
Menurut Adrizal, putusan ini sebagai bukti bahwa larangan akses informasi yang dilakukan oleh kepolisian bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Selain itu akses terhadap informasi publik adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara.
"Meskipun KI Sumatera Barat telah memberikan waktu 14 hari kepada Polda Sumatera Barat untuk menyerahkan dokumen yang diminta, hingga kini dokumen tersebut belum diterima oleh pihak keluarga atau kuasa hukum. LBH Padang pun menagih komitmen Polri terhadap slogan "Presisi" yang menekankan transparansi dan keadilan," tuturnya.
Pilihan Editor: Peran Firli Bahuri di Kasus Harun Masiku, Novel Baswedan: Obstruction of Justice Lebih Jahat dari Korupsi