Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terjerat Distribusi Besi Banci

Polisi mengusut tindak pidana perdagangan besi beton yang tak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia. Membahayakan keamanan masyarakat.

17 Desember 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terjerat Distribusi Besi Banci

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GARIS polisi masih terpasang di tumpukan besi beton yang tersimpan di gudang Toko Sumber Baru, Rabu pekan lalu. Terletak di Jalan Bypass Kilometer 8, Kelurahan Parak Laweh, Lubuk Begalung, Padang, gudang ini milik salah satu distributor besi beton terbesar di Sumatera Barat.

Polisi memasang garis kuning tersebut sejak Sabtu tiga pekan lalu. Ada 54 ribu besi beton berbagai merek yang dilingkari garis polisi, yakni TYRS, AS, dan US. Ada juga besi yang tanpa merek. "Besi tersebut tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga kami sita," ujar Margiyanta, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Polisi menyita besi-besi tersebut sebagai barang bukti kasus penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan besi beton yang tak memenuhi SNI. Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangani kasus ini setelah menerima laporan masyarakat yang mengaku tertipu oleh kualitas besi beton tersebut. "Kami kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bukti-bukti penyimpangan," ucap Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Fakhrizal.

Menurut lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1986 itu, institusinya memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia beralasan Sumatera Barat merupakan daerah rawan gempa sehingga penggunaan besi yang tidak memenuhi standar bisa membahayakan masyarakat. "Selain itu, kami ingin mengamankan program proyek infrastruktur yang tengah dilakukan," katanya. "Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan besar dengan cara-cara melanggar hukum."

Peredaran besi beton di bawah standar keselamatan bangunan ini memang tengah marak di berbagai daerah. Di Jalan Pramuka, Bekasi, Jawa Barat, misalnya, hampir semua toko material menjual besi yang tak sesuai dengan SNI ini. Sejumlah konsumen menyebutnya besi banci. Masifnya peredaran besi beton ini terjadi karena banyak pabrik peleburan baja dari Cina masuk ke Indonesia. Pada 2010, sepuluh pabrik baja dari Negeri Tirai Bambu merangsek ke dalam negeri.

Lantaran selisih harga yang cukup besar itulah besi beton banci kerap menjadi pilihan pertama para konsumen. Padahal, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia Hidajat Triseputro, besi beton banci berharga murah ini semestinya bukan untuk konstruksi. Lembaga ini pernah melakukan kajian, dari 15 juta konsumsi besi beton nasional per tahun, diperkirakan 60 persennya dikuasai jenis yang tak memenuhi standar. "Ini bahaya karena masif dijual di pasar, kemudian dipakai konsumen untuk konstruksi," tuturnya.

Ketua Komite Standar dan Sertifikasi Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia Basso Datu Makahanap mengatakan pihaknya pernah melakukan penelitian penggunaan besi ini di Padang. Ketika gempa Padang 2009, menurut dia, banyak rumah dan bangunan ambruk di sana. "Dari hasil kajian kami, ternyata penyebabnya di sana banyak sekali bangunan yang memakai besi tak sesuai dengan standar," ujarnya.

Di Padang pula, polisi mengungkap kasus pertama perdagangan besi tak sesuai dengan standar ini setelah menerima sejumlah laporan masyarakat. Dari laporan masyarakat, polisi lantas mendapatkan informasi sejumlah nama toko distributor yang memperdagangkan besi beton banci itu. Salah satunya Toko Sumber Baru, yang terletak di Jalan Mohammad Yamin Nomor 185, Padang. Sedangkan gudangnya terletak di Jalan Bypass Kilometer 8 atau berjarak sekitar 20 kilometer dari toko.

Dua penyidik kemudian mendatangi toko tersebut pada 6 Oktober lalu. Keduanya menyamar sebagai konsumen dengan membeli tiga besi beton polos merek TYRS berdiameter 8 milimeter seharga Rp 59.700 dan 12 milimeter seharga Rp 87.500. Toko itu juga menawarkan besi beton ukuran sama merek Krakatau Steel yang sudah sesuai dengan SNI. Tapi harganya lebih mahal ketimbang merek TYRS.

Setelah membayar pesanan, dua penyidik itu menuju gudang Toko Sumber Baru menggunakan becak motor. Di sana, mereka mengambil besi beton yang telah dipesan. "Besi TYRS memiliki diameter lebih kecil dibanding besi yang berlabel SNI," ujar Margiyanta.

Penyidik lantas menguji besi beton dari Toko Sumber Baru ini di Balai Riset dan Standardisasi Industri di Medan pada akhir Oktober lalu. Hasil pengujian menguatkan dugaan polisi bahwa besi tersebut tak memenuhi persyaratan SNI 2052:2014 yang mengatur besi baja tulang beton polos.

Berdasarkan hasil uji Balai Riset, besi TYRS memiliki diameter tak seperti yang tertulis. Misalnya, di badan besi tertulis 12 milimeter, tapi setelah diukur ulang Balai Riset ternyata diameternya hanya 11,343 milimeter dengan berat 0,807 kilogram. Padahal, menurut persyaratan SNI, besi yang tertulis berdiameter 12 milimeter harus memiliki diameter 11,72-12,28 milimeter dengan berat 0,834-0,941 kilogram.

Hasil uji Balai Riset ini membawa polisi mengecek gudang Toko Sumber Baru milik Widya Kasuma Lawranzi alias Awi. Dalam pengecekan pada 20 November lalu, polisi menemukan besi beton TYRS berdiameter 8 milimeter sebanyak 8.800 batang. Adapun besi TYRS berdiameter 12 milimeter ditemukan 800 batang. Dari pengecekan gudang itu juga polisi menemukan besi polos berdiameter 6 milimeter yang tidak berlabel SNI. "Kami juga menemukan besi merek AS dan US yang tak memenuhi standar SNI," ujar Margiyanta.

Selain mengecek gudang, polisi menggeledah Toko Sumber Baru. Di sana mereka menemukan bukti pemesanan besi beton yang tak sesuai dengan SNI dari Januari 2016 hingga November 2017. Dari dokumen penggeledahan, polisi mendapatkan informasi toko tersebut telah menjual besi tak memenuhi standar 460.882 batang pada tahun lalu. Sedangkan pada tahun ini, toko itu sudah menjual besi tak sesuai dengan SNI sebanyak 404.031 batang.

Guna melengkapi temuan tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Enam di antaranya pegawai Toko Sumber Baru. Kepada polisi, mereka membenarkan bahwa toko itu memperdagangkan besi beton tanpa SNI. Polisi juga memeriksa anggota keluarga pemilik toko. Belakangan, kepada polisi, mereka membenarkan bahwa Toko Sumber Baru memperdagangkan besi yang tak memenuhi standar.

Sedangkan ahli yang dimintai keterangan berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, Laboratorium Uji Bidang Mekanis dan Material Teknis Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan. Mereka lebih dulu diberi kesempatan menguji contoh besi beton Toko Sumber Baru. Kepada polisi, mereka mengatakan besi baja dari toko tersebut tidak memenuhi kriteria SNI sehingga dilarang diperdagangkan. "Kami juga memeriksa beberapa konsumen," ujar Margiyanta.

Dari keterangan saksi dan barang bukti yang telah disita, polisi menyimpulkan Toko Sumber Baru diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan atau mengedarkan barang berupa besi baja tulangan beton polos yang melanggar ketentuan SNI 2052:2014. Menurut polisi, tindakan ini melanggar Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Kendati sudah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada awal Desember lalu, polisi belum menentukan tersangkanya.

Widya tak bersedia ditemui Tempo untuk dimintai konfirmasi ihwal kasus yang tengah menimpanya ini. Ketika Tempo mendatangi tokonya, ia tak ada. Widya hanya bersedia dimintai keterangan melalui sambungan telepon. Ia mengatakan sudah tidak ada masalah dengan bisnis jual-beli besi beton di tokonya. "Sudah selesai. Tak ada masalah," katanya.

Andri El Faruqi, Setri Yasra, Praga Utama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus