Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISEESS) Bambang Rukminto mendesak kepolisian mengusut secara serius kasus teror kepala babi yang ditujukan kepada Tempo. Dia menilai polisi harus mengusut kasus ini dengan serius agar tidak muncul kecurigaan bahwa pelaku memiliki kekuatan yang membuatnya tak tersentuh hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang terjadi selama ini, termasuk teror pada saya, nyaris tidak ada tindak lanjut dari kepolisian yang berarti. Hanya normatif prosedural saja," kata Bambang kepada Tempo saat dihubungi Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang mengingatkan bahwa di era modern dengan banyaknya CCTV, aparat seharusnya dapat segera melacak siapa yang mengirim paket berisi kepala babi itu. Selain itu, jumlah peternakan babi yang terbatas juga seharusnya memudahkan penelusuran asal-usul kepala babi tersebut. "Investigasi siapa pelaku pengiriman harusnya bisa dengan mudah dilacak. Peternakan babi juga enggak banyak," ujarnya.
Ia berpendapat, kegagalan mengungkap kasus ini akan menimbulkan anggapan bahwa teror semacam ini dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan kebal hukum. "Bila itu tidak bisa diusut dengan tuntas, dampaknya akan muncul persepsi yang membenarkan bahwa ‘teror’ atau intimidasi itu dilakukan oleh mereka yang anti-kritik dan memiliki kekuasaan sehingga kepolisian tidak bisa menyentuh," kata Bambang.
Kantor grup media Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta, mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana yang merupakan wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima sekuriti di gerbang Gedung Tempo pada Rabu sore, pukul 16.15 WIB. Pembawanya adalah kurir naik sepeda motor matic berwarna putih mengenakan jaket hitam dan celana jins, serta memakai helm ojek online seperti terlihat dalam rekaman CCTV.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan teror kepala babi tersebut kepada Bareskrim Polri. KKJ menilai aksi teror tersebut adalah bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Koordinator KKJ Erick Tanjung, menyatakan teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Selain mengancam kebebasan pers, Erick menyebutkan teror ini juga merupakan ancaman terhadap nyawa jurnalis. Untuk itu KKJ juga melaporkan teror ini menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. Pasal ini mengatur ketentuan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan terhadap pelaku pengancam pembunuhan. “Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.
Teror kepala babi tersebut berlanjut sehari berselang. Kali ini, Tempo mendapat kiriman berupa bangkai tikus yang telah terpenggal kepalanya.
Nandito Putra, Yudono Yanuar dan M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.