Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersangka 25 Kali Lempari Batu Truk Sampah DKI di Bantargebang

Kepolisian Sektor Bantargebang kembali menangkap tersangka pelempar batu terhadap truk sampah milik DKI Jakarta di Bekasi.

10 Oktober 2017 | 22.37 WIB

Truk sampah menunggu giliran bongkar muatan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. Penghadangan terhadap truk-truk sampah DKI Jakarta yang hendak melewati kawasan Cileungsi, mengakibatkan terl
Perbesar
Truk sampah menunggu giliran bongkar muatan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. Penghadangan terhadap truk-truk sampah DKI Jakarta yang hendak melewati kawasan Cileungsi, mengakibatkan terl

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, kembali menangkap tersangka pelempar batu terhadap truk sampah milik DKI Jakarta di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang.

"Kami masih memburu satu tersangka lagi," kata Kepala Polsek Bantargebang Komisaris Siswo, Selasa, 10 Oktober 2017.

Dua tersangka pelempar batu truk sampah DKI yang baru ditangkap adalah BSR alias Keling, 16 tahun, dan AH, 17 tahun. Sebelumnya, polisi menangkap AR, 16 tahun, pelaku utama pelemparan, sedangkan SFP alias Botak masih dalam pengejaran. "Aktornya dua orang yang baru tertangkap," ujarnya.

Baca: DKI Minta Jaminan Keamanan Truk Sampah Melintas Bantargebang

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka baru itu menunjukkan mereka sudah 25 kali melempari truk sampah DKI sampai kacanya pecah. "Pelaku juga melempar kendaraan lain hingga 35 kali di sepanjang Jalan Siliwangi," ucapnya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut aksi pelemparan yang sudah terjadi berulang kali itu merupakan bagian dari teror terhadap awak truk sampah ketika beraktivitas pada malam hari. Karena itu, DKI meminta jaminan keamanan terhadap truk sampah DKI karena hal itu telah menjadi bagian dari kerja sama dengan Kota Bekasi.

Baca: Ini Motif Pelemparan Truk Sampah DKI di Bantargebang

Para tersangka pelemparan batu ke truk sampah DKI kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Barang bukti yang disita di antaranya batu, pecahan kaca, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus