Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan penelusuran ke Kebun Raya Bogor sebagai tindak lanjut pengembangan kasus perdagangan narkotika jenis biji kokain. Sesuai informasi yang diperoleh dari tersangka, pihaknya mengaku mendapatkan biji kokain dari Kebun Raya Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau masalah yang di Kebun Raya Bogor bahwa pohonnya di sana sudah mati tahun 2022 dan memang ada izinnya. Kemarin waktu kami cek ke sana, kami lihat sudah meranggas, sudah mati," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku, kata Kombes Danang, lulusan Institut Pertanian Bogor. Sesuai pengakuan tersangka berinisal SDS, polisi telah menemukan pohon koka di Lembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan pohon koka yang ditemukan di Lembang telah digunakan untuk penelitian sejak 1978. "Kami sudah cek kepada otoritas di Lembang, betul itu untuk penelitian, dimulai dari 1978 sampai sekarang masih berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap satu tersangka berinisial SDS, 51 tahun pada Senin, 1 Agustus 2022 di Bandung. "Modus yang digunakan melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka finger puppet dan jasa pengiriman," kata dia.
Biji koka dari Republik Ceko
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 200 biji kokain, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan untuk menyembunyikan biji koka, dan paket biji koka yang dikembalikan dari Republik Ceko.
Tersangka, kata Zulpan, menjual biji koka atau coca secara daring. Namun, detailnya belum bisa disebutkan untuk kepentingan penyidikan. "Tapi penyidik sudah mengetahuinya," kata Zulpan.
Negara yang menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut, di antaranya Amerika, Australia bahkan negara-negara di Eropa. Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain seharga US$ 40.
Tersangka, ucap Zulpan, diketahui dapat mengirim lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri dalam satu bulan. "Sementara akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 113 subsider Pasal 111, UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika," kata Zulpan.