Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Ferienjob, Enik Waldkönig alias Enik Rutita, resmi dibebaskan oleh kepolisian Italia. Enik sebelumnya sempat ditangkap di Italia pada 8 Juni lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta Interpol menerbitkan red notice status buronan terhadap Enik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Enik, Husni Az-Zaki, membenarkan jika kliennya sudah tak lagi ditahan oleh kepolisian Italia. Dia menyatakan Enik bebas setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Venesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ibu Enik dibebaskan tanggal 17," kata Husni kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis malam, 20 Juni 2024.
Surat pengadilan yang diterima Tempo menyebutkan Enik memang sempat menjalani masa kurungan penjara disana. Dia ditangkap saat berlibur di Italia. Penangkapan dan penahanan itu dilakukan atas permintaan Mabes Polri.
Akan tetapi, surat itu juga menyebutkan Kementerian Luar Negeri Italia menyatakan Indonesia dan negeri Pizza itu tak memiliki perjanjian ekstradisi. Karena itu, pengadilan menilai tidak ada alasan yang cukup untuk menahan Enik. "Tindakan terhadap Enik harus dicabut dengan konsekuensi pembebasannya," demikian bunyi surat putusan Pengadilan Banding Italia di Venesia, yang dikeluarkan pada 18 Juni 2024.
Kepada Tempo, Enik pun menyatakan dirinya ditahan sejak 8 Juni 2024. Meskipun demikian, menurut dia, hingga sidang digelar pada 10 Juni 2024 tidak ada pihak kepolisian Indonesia yang mendampingi atau pun menjemputnya untuk ke Indonesia. Ia juga mengaku selama di penjara tidak di borgol dan memakai segeram orange. "Saya diperlakukan sangat baik," kata Enik, melalui pesan WhatsApp, Jumat malam, 21 Juni 2024.
Tempo sudah berupaya melakukan konfirmasi mengenai pembebasan Enik itu kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti. Namun, perwira bintang dua itu tidak kunjung merespons pesan yang Tempo layangkan hingga saat ini.
Enik Rutita yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan tersangka kasus TPPO berkedok program magang mahasiswa ke Jerman. Program diberi label Ferienjob itu sebenarnya merupakan program kerja paruh waktu di saat libur perkuliahan. Program tersebut dibuat secara resmi oleh pemerintah Jerman.
Akan tetapi program itu menjadi ilegal di Indonesia karena dipasarkan dengan iming-iming magang dan disebut bisa dikonversi menjadi SKS dalam kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kejanggalan ini terkuak setelah sejumlah mahasiswa yang berangkat ke Jerman merasa di telantarkan di sana.
Para mahasiswa itu pun menyatakan dipaksa bekerja sebagai tenaga kasar selama di Jerman dan tak ada sangkut paut dengan perkuliahan yang mereka ambil. Para mahasiswa itu kemudian mengadukan nasibnya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin, Jerman.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus TPPO Ferienjob ini. Selain Enik Rutita, dua tersangka lainnya adalah Profesor Sihol Situngkir dan Ami Ensch. Sama seperti Enik, Ami juga saat ini menjadi buronan karena tak kunjung memenuhi panggilan dari penyidik. Keduanya saat ini disebut menetap di Jerman.