Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersangka Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sudah Mengintai Selama 3 Minggu

Sebelum melakukan aksi perampokan toko jam tangan di kawasan PIK 2, tersangka HK ternyata telah memantau sejak 3 minggu sebelumnya.

14 Juni 2024 | 04.37 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online di Aplikasi Games Royal Domino. Konferensi pers dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Polda Metro Jaya. Tempo/Yohanes Maharso.
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online di Aplikasi Games Royal Domino. Konferensi pers dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Polda Metro Jaya. Tempo/Yohanes Maharso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HK, tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten telah melakukan pemantauan tiga minggu sebelum beraksi. "Setelah diperiksa tersangka HK terekam CCTV pada 4 Juni," ujar Ade, Kamis, 13 Juni 2024.

HK melaksakan aksi perampokan pada Sabtu, 8 Juni 2024. Ia ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2024. Rekaman kamera pengawas (CCTV) baru menunjukkan HK datang ke toko satu kali pada  4 Juni 2024. Namun dari hasil pemeriksaan, HK mengaku telah melakukan pemantauan sejak tiga minggu sebelum beraksi. Polisi pun akan mendalami lagi berapa kali HK datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara pada 4 Juni, ia didapati menyamar sebagai calon pembeli. HK dan tiga kenalannya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Metro Jaya.  Saat merampok, HK melakukannya seorang diri. Ia mengancam staf dan mengambil 18 buah jam tangan mewah. Yakni:  enam jam tangan merek Audemars Piguet, dua jam tangan merek Patek Phillippe dan 10 jam tangan merek Rolex. Total kerugian dari perampokan ini mencapai Rp 1,85  miliar. Saat ini polisi sudah mengamankan 18 jam tangan tersebut. 

Tiga kenalan HK yakni  MAH, DK, dan TFZ ikut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membantu pelaku untuk berusaha menjual barang rampokan. Namun barang belum sempat terjual dan keempat orang tersebut sudah diringkus polisi di tempat dan waktu yang berbeda. 

HK dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengacu pada KUHP, HK masuk katagori Pasal 365 Ayat 1 dan bisa terancam hukuman pidana penjara maksimum 9 tahun penjara. Sementara, tiga kenalannya diancam dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.

Pilihan Editor: Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim karena Geledah Hasto dan Asistennya, TPDI Disarankan Tunggu Praperadilan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus