Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tertohok Foto Penyelam

Seorang penyelam menggugat pemuatan foto miliknya tanpa izin. Pengadilan niaga dan Mahkamah Agung memenangkannya.

3 April 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KABAR dari Mahkamah Agung itu membuat Michael F.E. Sjukrie lega berbunga. Lewat secarik surat, MA menyatakan telah me-nolak gugatan kasasi yang diajukan Media Indonesia. Mahkamah juga meme-rintahkan Media membayar ganti rugi ke-pada Michael Rp 45 juta.

Nilai itu lebih rendah dari putusan- Pengadilan Niaga Jakarta, yang sebe-lumnya memerintahkan surat kabar itu membayar Rp 120 juta. ”Sekarang saya se-dang menunggu salinan putusan itu,” kata spesialis foto bawah laut yang juga penyelam ini, kepada Tempo, Kamis -pekan lalu.

Sengketa antara Michael dan Media bermula pada Februari 2004. Ketika itu Metro TV, yang satu grup dengan Media, meminta Michael menjadi safety diver (pengawas selam) dalam tim ekspedisi mereka yang akan meliput panorama di perairan Kepulauan Rajaampat, Sorong, Papua.

Liputan itu akan ditayangkan dalam program Expedition Metro TV. Di dalam tim ikut pula juru foto Media Indonesia-, Adam Dwiputera. Selama sekitar se-pekan- tim Expedition berkutat di per-airan Rajaampat.

Di sela-sela tugasnya, Michael meng-ambil foto panorama laut Rajaampat, de-ngan kamera khusus bawah air. Sese-kali Michael meminjamkan kamera itu kepada Adam. ”Malamnya kami berdiskusi tentang foto-foto itu, dan saling tukar foto,” kata Michael.

Pada 27 Februari 2005, Media menurunkan suplemen bertajuk Pesona- Pa-pua.- Betapa kagetnya Michael: sembilan- foto bawah laut hasil jepretannya ter-pam-pang di sana. Sebagian foto itu atas nama Adam, sebagian ”istimewa”. ”Saya langsung menelepon Adam, dan dia meng-akui kesalahan serta menyatakan akan menulis ralat,” kata Michael.

Ternyata ralat itu tak muncul. Bahkan,- pada 15 Juni tampil lagi sebuah foto milik Michael pada rubrik Travel & Leisure, dan lagi-lagi lagi atas nama Adam. Michael menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Kinantan Advokat, dan me-ngirim somasi ke surat kabar yang bermarkas di bilangan Kedoya, Jakarta Ba-rat itu.

Terjadilah pertemuan antara peng-acara Michael dan pihak Media, yang diwakili kuasa hukum mereka, Bonarparte Situmorang. Michael meminta ganti rugi atas pemuatan foto-fotonya. Media bersedia, tapi dengan harga selembar Rp 50 ribu. Belakangan harga itu naik menjadi Rp 250 ribu, dan naik lagi menjadi Rp 10 juta untuk semua foto, berikut segala macam ganti ruginya.

Michael tak berkenan. Pihaknya meminta satu foto dibayar US$ 1.500 hingga US$ 2.000. Harga itu, kata Michael, bukan saja karena faktor kesulitan dan per-alatan khusus, tapi juga karena foto itu tergolong foto momen—peristiwa yang tak bisa diulang.

Tak ada kesepakatan, bahkan negosia-si kedua pihak belakangan terhenti. ”Beberapa kali undangan saya untuk membicarakan masalah ini tak ditanggapi me-reka,” ujar Michael. Pada Juni 2005, Michael membawa kasus ini ke pengadil-an niaga. Pada awal Juli, Media menam-pilkan permintaan maaf kepada Michael satu halaman penuh, sekaligus memuat kembali sembilan foto Michael yang dipermasalahkan itu.

Tapi perkara terus menggelinding di me-ja hijau. Selama persidangan hingga diputus, pihak Media tak pernah hadir.- Pada 24 Oktober, majelis hakim peng-adilan niaga mengetukkan palu dan menyatakan Media terbukti melanggar -Un-dang-Undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Ketua majelis hakim Sudrajat Dimyati memerintahkan surat kabar itu membayar ganti rugi kepada Michael Rp 120 juta.

”Kami tidak hadir di sidang karena panggilan terhadap kami tak pernah sampai,” kata Bonaparte Situmorang. Ka-rena itulah, terhadap putusan itu, se-lain mengajukan kasasi, Media juga mengajukan perlawanan (verzet). Tapi, pada akhir Februari lalu, gugatan perlawanan itu ditolak.

Media tetap diperintahkan membayar Rp 120 juta kepada Michael. Sebelumnya, pada 18 Januari, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Media. Kepada Tempo, Bonaparte membantah jika Media dituding tak memiliki itikad baik menyelesaikan kasus lewat musyawarah.

”Semua langkah sudah kami lakukan,” katanya. ”Pemimpin Redaksi juga sudah datang ke rumah Michael untuk men-jelaskan kesalahan itu.” Menurut Bo-narparte, harga Rp 10 juta yang ditawarkan kepada Michael sudah cukup tinggi. ”Apalagi, biaya selama kegiatan itu kami tanggung.”

Bonarparte menyatakan, pihaknya ke-mungkinan besar akan mengajukan peninjauan kembali, hal yang ditanggapi- biasa-biasa saja oleh Michael. ”Saya sendiri tak akan mundur,” katanya.

L.R. Baskoro, Tito Sianipar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus