Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa ketidakhadiran Biro Hukum KPK pada sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan sebagai upaya mengulur-ulur waktu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan bahwa tugas Biro Hukum KPK tidak hanya menangani kasus Hasto. "Kita tidak mengulur waktu. Artinya, tugasnya Biro Hukum juga tidak hanya menangani masalah HK saja," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menghadapi gugatan praperadilan, dia menjelaskan bahwa segala sesuatunya harus dipersiapkan, mulai dari dokumen yang diperlukan, alat bukti yang akan disajikan pada saat sidang sehingga tidak hanya sekedar datang membawa badan tanpa adanya persiapan yang matang.
Setyo menyebut persiapan tersebut adalah bagian dari upaya untuk menghadapi proses gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka, termasuk Hasto. Tidak hadirnya KPK pada sidang perdana praperadilan, menurut pimpinan lembaga antirasuh itu, bukanlah kali pertama.
KPK sudah melakukan tindakan serupa beberapa kali bahkan ada gugatan praperadilan yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan perubahan waktu. Ke depannya, Setyo berujar bahwa KPK akan menjalankan proses hukum sesuai putusan hakim.
Dalam kesempatan berbeda, Tim Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyayangkan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan yang digelar Selasa kemarin, 21 Januari. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto mengatakan bahwa pimpinan maupun juru bicara (jubir) KPK menyatakan akan menghadapi bahkan memenangkan praperadilan.
"Padahal sudah 11 hari sejak permohonan diajukan dan berulang kali pimpinan atau jubir KPK mengatakan akan menghadapi atau bahkan memenangkan praperadilan," kata Ronny dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Januari 2025.
Tim penasihat hukum Hasto ini menilai sikap yang bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik. Mengingat konsep praperadilan adalah fast trial untuk melindungi hak pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan penegak hukum. Oleh karena itu, seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu.
Hasto sebelumnya mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Perkara itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pada 24 Desember 2024 lalu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.
Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.