LESMANA Husin untuk sementara bernapas lega. Maklum, eksekusi putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan dia membayar sebuah motor Yamaha RX dengan harga Rp 48 juta urung dilaksanakan. Ketua MA, Ali Said, memerintahkan eksekusi unik itu ditunda, sampai putusan peninjauan kembali perkara itu turun. Sebab, pihak yang menang perkara, Ritonga, dua pekan lalu terpaksa memprotes perintah petinggi hukum yang dianggapnya melanggar undang-undang itu. Haji P.B. Ritonga, 59 tahun, menilai sikap Ketua MA bertentangan dengan pasal 66 (2) UU Mahkamah Agung, 1985. Di situ ditegaskan: "Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan." Maka, dealer mobil di Kota Salak itu mengirim surat protes kepada Ali Said, 16 Januari lalu. Selain mengingatkan penangguhan itu bertentangan dengan hukum, Pak Haji ini memohon MA berkenan membatalkan surat yang telanjur melayang ke Padangsidempuan tadi. Kisah ini berawal dari Rahim, yang membeli Yamaha secara kredit dari Ritonga, Februari 1984. Kendaraan bernilai Rp 1 juta ini dicicilnya Rp 50 ribu sebulan. Belakangan, motor itu dirampas Lesmana, karena Rahim berutang kepadanya Rp 815.550. Ritonga, yang baru menerima cicilan Rp 50 ribu, tentu keberatan. Ia menggugat Lesmana dan Rahim agar mengembalikan motor itu, dan kalau lalai, membayar uang paksa Rp 500 ribu sehari, terhitung sejak hari perampasan Yamaha itu. Ternyata, Hakim Imran Lubis mengabulkan gugatan itu, dan menetapkan uang paksa Rp 40 ribu sehari. Keputusan itu diperkuat peradilan banding dan kasasi. Namun, sampai vonis itu berkekuatan pasti, uang paksa itu telah berjalan hampir 1.200 hari. Artinya, Lesmana harus membayar Rp 48 juta. Eksekusi itulah yang kini dicegat Ketua MA, Ali Said. Bolehkah MA menangguhkan eksekusi itu? Menurut Wakil Ketua MA, Purwoto Gandasubrata, bisa saja. "Apalagi jika ada yang bersifat eksepsional (pengecualian)," ujar Purwoto. Misalnya jika ditemukan kekeliruan yang nyata pada putusan terdahulu. Tapi I Ketut Sugriwa, Ketua PN Padangsidempuan, merasa dirinya bagai makan buah simalakama. Ia menyadari penangguhan itu bertentangan dengan undang-undang. "Tapi ini 'kan perintah atasan saya," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini