Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Danantara Tak Bisa Diaudit KPK dan BPK? Ini Penjelasan Prabowo

Prabowo menegaskan Danantara dikelola transparan dan bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun.

25 Februari 2025 | 06.00 WIB

Indonesian President Prabowo Subianto attends the launch of a new sovereign wealth fund called Danantara Indonesia at the Merdeka Palace in Jakarta, February 24, 2025. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Perbesar
Indonesian President Prabowo Subianto attends the launch of a new sovereign wealth fund called Danantara Indonesia at the Merdeka Palace in Jakarta, February 24, 2025. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait kabar bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara tidak bisa diaudit oleh penegak hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Prabowo saat meluncurkan BPI Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Negara mengklaim Danantara merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan. "Pada siang hari ini, hari Senin, 24 Februari 2025, saya Presiden RI meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia," ujar Prabowo dalam pidato peresmian Danantara yang dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, kehadiran Danantara membuat banyak kalangan masyarakat khawatir karena kabar bahwa lembaga tersebut tidak dapat diaudit oleh penegak hukum BPK dan KPK. Oleh karena itu, pada acara peresmian tersebut, Prabowo menegaskan bahwa Danantara harus dikelola dengan transparan dan bisa diaudit setiap saat. 

“Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” ucap Prabowo Subianto.

Prabowo mengatakan Danantara bukan hanya lembaga pengelola dana investasi, tetapi juga instrumen atau alat pembangunan nasional. “Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekedar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya. 

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut rencana peluncuran Danantara berisiko menyebabkan pengawasan keuangan BUMN makin tak transparan. Menurut Alamsyah pembentukan Danantara berisiko melemahkan kewenangan penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

“BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat,” ujarnya dalam diskusi di kantor ICW, Senin, 17 Februari 2025.


Ketentuan Audit Danantara Sesuai UU BUMN

BPI Danantara telah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari lalu. Dalam beleid yang baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. Adapun BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa perusahaan itu hanya jika ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

Menurut Pasal 3M UU BUMN yang baru, Danantara memiliki dewan pengawas dan badan pelaksana. Menteri BUMN, berdasarkan Pasal 3N, menjadi ketua merangkap anggota Dewan Pengawas Danantara, dibantu perwakilan Kementerian Keuangan dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk presiden. Sebagai ketua dewan pengawas, Menteri BUMN bisa memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana Danantara.


Struktur Dewan Pengawas Danantara

Dalam acara peluncuran tersebut, Prabowo juga mengangkat sejumlah pengurus Danantara melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

Melalui beleid itu, Prabowo menunjuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara. Keduanya adalah Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas dan eks ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara. 

"Ketua Dewan Pengawas yang sudah ditunjuk Presiden adalah Bapak Erick Thohir, dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Bapak Muliaman Hadad," ucap Kepala Negara.

Sebelumnya, Prabowo mengajak seluruh mantan Presiden Republik Indonesia, seperti Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut mengawasi Danantara.

“Danantara adalah kekuatan energi masa depan, dan ini harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, saya minta semua Presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini,” kata Prabowo Gerindra di Sentul, Jawa Barat, Sabtu.

Selain itu, Presiden juga meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk ikut mengawasi pengelolaan dana kekayaan negara di Danantara. “Saya juga berpikir kalau pimpinan NU, Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI dan sebagian lain-lain ikut juga membantu mengawasi,” ucap Prabowo.

 

Ervana Trikarinaputri, Hendrik Yaputra, Sultan Abdurrahman, dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus