Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Kemarin, lembaga antirasuah itu memanggil enam saksi untuk didalami pengetahuannya seputar proyek yang menjadi bancakan korupsi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Selatan. Dari enam saksi dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN).
“Saksi didalami ihwal pemberian uang ke dinas PUPR dan pemberian uang ke gubernur,” kata Tessa melalui keterangan resminya, Kamis, 21 November 2024.
Keenam saksi yang dipanggil adalah staf di PUPR Provinsi Kalsel, yaitu Muhammad Aris Anova Pratama (MAAP); Kepala Seksi Jalan PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Handa Ferani (HF); Direktur CV Bangun Banua Bersama, Khairuzy Ramadhan (KR); Kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri, David Sakti Wibowo (DSW); Syamsudin (S), wiraswasta; dan pihak swasta Firhansyah (F).
Namun dari keenam saksi itu, hanya satu orang yang hadir yakni Firhansyah. “Saksi MAAP, KR, DSW, S, dan HF mengkonfirmasi untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa.
Terbongkarnya praktik lancung ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ahad, 6 Oktober 2024. OTT itu soal dugaan pengaturan lelang pengadaan sejumlah proyek di PUPR Kalimantan Selatan.
Dari OTT itu KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SN); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Total uang yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini Rp 12,11 miliar dan US$ 500.
Proyek yang menjadi objek kasus korupsi tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 9 miliar.
Sahbirin Noor kemudian mengugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan itu untuk menguji keabsahan KPK menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, pada Selasa, 12 November 2024, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan itu.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Sehari setelahnya yakni pada Rabu, 13 November 2024, Sahbirin Noor menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di sisa jabatan periode keduanya pada 2021-2024. Pengundaran diri itu disampaikan Sahbirin di hadapan ratusan pegawai di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Sahbirin menegaskan pengunduran dirinya untuk menjaga kondusivitas pemerintahan dan masyarakat Kalimantan Selatan. Tujuan mengundurkan diri itu, terang Paman Birin -sapaan Sahbirin, agar pemerintahan dan masyarakat pun kondusif.
"Mudahan-mudahan, saya yakin ada Pj yang ditunjuk Presiden Prabowo karena saya sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” kata Sahbirin Noor, didampingi istrinya, Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Agus Dyan Nur, staf ahli gubernur.
Pilihan Editor: KPK Dalami Pencairan 38 Rekening Kredit Fiktif Rp 272 Miliar Kasus Korupsi PT BPR Bank Jepara Artha
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini