Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TGPF Sebut Balas Dendam Motif Penyerangan terhadap Novel Baswedan

TGPF kasus Novel Baswedan menduga balas dendam menjadi motif penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

17 Juli 2019 | 14.58 WIB

Konferensi pers Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Konferensi pers Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan menduga bahwa balas dendam menjadi motif penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasus korupsi yang pernah ditangani saudara Novel Baswedan berpotensi menimbulkan serangan balik akibat ada dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Juru bicara TGPF Nur Kholis, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nurkholis menuturkan penggunaan wewenang yang berlebihan membuat Novel Baswedan menjadi musuh sejumlah orang yang berperkara di KPK. Sebab, dari pola serangan kepada Novel, kata dia, diyakini penyerangan berkaitan dengan pekerjaan.

TGPF meminta Polri membentuk Tim Teknis untUk mengumpulkan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang sempat ditangani Novel Baswedan sebagai penyidik. "Dari banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Novel Baswedan, ada yang merasa dendam dan berencana melukai penyidik KPK tersebut."

TGPF menyatakan sudah mendalami zat air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram wajah nOVEL. "Zat kimia asam sulfat H2SO4 (yang digunakan) tidak akan mengakibatkan luka berat dan bukan untuk membunuh, hanya melukai korbannya," kata Nurkholis.

Hari ini TGPF menyampaikan hasil investigasi pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan DI Bareskrim Mabes Polri. TGPF dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019. Tim yang beranggotakan 65 orang ITU memiliki masa tugas selama enam bulan dan habis pada 7 Juli 2019 lalu.

Serangan terhadap Novel itu terjadi di lingkungan rumahnya usai melaksanakan salat subuh, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Sampai saat ini polisi belum mampu menemukan pelaku penyiraman maupun aktor intelektual. Akibat serangan itu mata kiri novel rusak hingga 95 persen. Novel pun harus menjalani operasi berkali-kali di Singapura.

Novel Baswedan mengaku tidak kaget dengan hasil temuan TGPF tersebut. Dia mengatakan sudah pesimis sejak awal tim ini dibentuk. "Saya tidak terkejut, sesuai degan keyakinan saya sejak awal yang pesimis dengan tim ini," kata Novel.

ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus