Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK. Pengunduran tersebut ia ajukan di tengah kasus pemerasan yang sedang dihadapinya. Firli telah menyampaikan pengunduran diri tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri tersebut mendapat berbagai tanggapan dari aktivis antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pengunduran diri Firli Bahuri melalui laman resminya antikorupsi,org. Menurut ICW, pengunduran diri Firli merupakan modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di KPK. Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar berhasil lolos dan hal tersebut menurut ICW ingin ditiru oleh Firli.
Siasat Firli menghindari segala sanksi, baik hukum maupun etik, terhadap perbuatan yang diduga ia lakukan sebenarnya sudah tampak sejak awal. Misalnya, saat Penyidik Polda Metro Jaya ingin memeriksanya, Firli sempat menggunakan segudang alasan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut. Begitu pula pasca dirinya ditetapkan sebagai Tersangka, Firli mengajukan upaya praperadilan. Menurut ICW, Firli dihadapkan pada kemungkinan sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK. Saat ini, ia dihadapkan dengan dua pelanggaran etik.
Atas dasar tersebut, ICW merekomendasikan dua hal. Pertama, Dewan Pengawas segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta agar permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai. Kedua, Presiden harus menunda penerbitan Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas selesai.
Sementara itu, ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Firli. “Polda sudah waktunya menahan tersangka Firli Bahuri hari ini. Penahanan ini akan mempercepat proses hukum dugaan Korupsi oleh tersangka Firli, karena dengan penahanan tersangka penyidik akan diwajibkan menyelesaikan berkas perkara sampai P21, sebelum masa penahanan habis," ujar Sugeng.
Selain menahan Firli, Sugeng berharap penyidik juga segera menyatakan kasus tersebut telah lengkap atau P21. Menurutnya langkah ini akan mempercepat penyelesaian kasus.
"IPW mendorong jaksa penyidik bisa menyatakan P21 atas perkara yang disidik Polda Metro Jaya dengan syarat memang syarat formil dan material perkara sudah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini akan mendorong munculnya kepastian hukum baik untuk masyarakat," kata Sugeng.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha juga merespons pengunduran diri Firli Bahuri. Menurutnya, mundurnya Firli Bahuri bukanlah representasi dari sifat kesatria. Pengunduran diri itu juga bukanlah upaya untuk menunjukkan ketidakcintaan pada jabatan.
"Melainkan upaya melarikan diri dari masalah dengan memanfaatkan momentum," kata Praswad dalam keterangan resminya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Selain itu, Praswad juga mengatakan bahwa publik tidak mudah dibohongi terhadap kebohongan yang direncanakan Firli Bahuri semacam itu. "Kami menegaskan sekali lagi, Firli mengundurkan diri bukan karena menolak diperpanjang masa jabatannya terkait putusan MK," ucap Praswad. "Firli Bahuri mengundurkan diri semata-mata ingin menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa dia adalah martir karena perjuangan melawan korupsi." ujar Praswad.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap, menyoroti pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Menurut Yudi, pengunduran diri Firli tersebut adalah bentuk sikap pengecut.
Alasannya, kata Yudi, upaya Firli Bahuri mengundurkan diri itu dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan. "Kalah di sidang praperadilan dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka," kata dia dalam keterangan resminya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Menurut Yudi, Firli sudah merasa tidak ada lagi jalan untuk membela diri atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
ANANDA RIDHO SULISTYA | AMELIA RAHIMA SARI | M. JULNIS | YUNI ROHMAWATI | BAGUS PRIBADI I AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Firli Bahuri Mundur, Mantan Penyidik KPK Sebut Sikap Pengecut