Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga Remaja di Kelapa Gading Jual Parang Corbek dan Celurit untuk Tawuran, Ditawarkan Lewat Facebook

Tiga anak belasan tahun itu menjual parang corbek dan celurit untuk tawuran melalui Facebook dan dibayar dengan cara COD.

18 Februari 2025 | 11.56 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra (tengah) didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim (kanan) menunjukkan senjata tajam yang dijual di media sosial saat jumpa pers di Jakarta. ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading
Perbesar
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra (tengah) didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim (kanan) menunjukkan senjata tajam yang dijual di media sosial saat jumpa pers di Jakarta. ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap tiga anak berinisial G (15 tahun), LY (15 tahun), dan RR (15 tahun) yang diduga menjual senjata tajam untuk dipakai tawuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami menangkap tiga anak berkonflik dengan hukum," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.

Kompol Seto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore, 12 Februarai 2025, anggota Resmob Polsek Kelapa Gading saat melaksanakan observasi wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi penjualan senjata tajam untuk tawuran.

Sekitar pukul 17.40 WIB ada seorang anak berinisial G di Jalan Mandiri Utara Kelapa Gading yang sedang menunggu di pinggir jalan. Anak ini membawa satu paket terbungkus kardus setinggi satu meter.

Petugas mendatangi anak tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan dan petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang corbek dengan gagang kayu dibungkus kain warna biru dengan panjang 90 centimeter yang diakui sebagai miliknya.

"Pelaku G mengaku mendapatkan senjata ini dari temannya dan akan di jual dengan cara COD (cash on delivery)," kata dia.

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melintas di Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading dan menemukan LY dan RR sedang menunggu di pinggir jalan yang juga membawa satu buah paket yang dibungkus dengan kardus bekas setinggi satu meter.

Petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang 120 cm diakui sebagai milik LY dan RR.

Ia mengatakan kedua anak ini mengaku mendapatkan senjata tajam dengan membeli secara patungan dengan teman-teman lingkungan yang lain seharga Rp190 ribu.

Kemudian karena membutuhkan uang senjata ini dijual secara online melalui Facebook Group “JUAL BELI SAJAM” dan “Jual beli celurit jakarta pusat, dan timur”.

Kemudian ada yang berminat dan sepakat dengan COD seharga Rp 250.000 dan bertemu di tempat yang disepakati.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus