Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tim Teknis Novel Baswedan Tak Akan Selidiki Kasus Buku Merah

Kasus buku merah semestinya masuk dalam salah satu kasus yang diduga menjadi pemicu penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

9 Agustus 2019 | 17.01 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Juni 2019. Telah memasuki 800 hari, pelaku penyiraman Novel Baswedan belum terungkap. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Juni 2019. Telah memasuki 800 hari, pelaku penyiraman Novel Baswedan belum terungkap. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menegaskan tim teknis Novel Baswedan tidak akan membuka perkara suap impor daging sapi yang menyeret Basuki Hariman dan Patrialis Akbar atau dikenal dengan 'buku merah' ke dalam penyelidikan kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Engga. Persoalan (buku merah) itu kan sudah final. Tidak ada hal yang tersangkut dengan Novel. Tidak ada hubungannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar, Asep Adi Saputra, di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istilah buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging dan anak buahnya, Ng Fenny, dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Buku itu pula yang membuat dua penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.

Ramainya kembali obrolan soal 'buku merah' muncul setelah kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menyebut tim gabungan pencari fakta (TGPF) melupakan satu kasus yang seharusnya juga masuk sebagai kasus-kasus yang diduga menjadi pemicu penyiraman air keras terhadap Novel. Kasus dimaksud yakni kasus perobekkan 'buku merah'.

Ia menuturkan Novel memang bukan penyidik langsung dalam kasus buku merah itu. Namun, Novel terlibat aktif dalam upaya mencegah dugaan teror yang akan terjadi akibat KPK mengusut kasus tersebut.

Tim gabungan kasus Novel dalam penyelidikannya mengungkap dugaan motif di balik peristiwa yang terjadi 11 April 2017 itu. Menurut anggota tim, Nur Kholis, penyerangan itu terkait dengan berbagai perkara korupsi yang tengah ditangani Novel. Nur Kholis mengatakan ada 6 kasus kakap yang tengah ditangani mantan perwira Polri tersebut saat penyerangan.

Enam kasus itu adalah dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet; dan kasus pencurian sarang burung walet.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

 

<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/tw6RBjxTD5k" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus