Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menegaskan tim teknis Novel Baswedan tidak akan membuka perkara suap impor daging sapi yang menyeret Basuki Hariman dan Patrialis Akbar atau dikenal dengan 'buku merah' ke dalam penyelidikan kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Engga. Persoalan (buku merah) itu kan sudah final. Tidak ada hal yang tersangkut dengan Novel. Tidak ada hubungannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar, Asep Adi Saputra, di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Istilah buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging dan anak buahnya, Ng Fenny, dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Buku itu pula yang membuat dua penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.
Ramainya kembali obrolan soal 'buku merah' muncul setelah kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menyebut tim gabungan pencari fakta (TGPF) melupakan satu kasus yang seharusnya juga masuk sebagai kasus-kasus yang diduga menjadi pemicu penyiraman air keras terhadap Novel. Kasus dimaksud yakni kasus perobekkan 'buku merah'.
Ia menuturkan Novel memang bukan penyidik langsung dalam kasus buku merah itu. Namun, Novel terlibat aktif dalam upaya mencegah dugaan teror yang akan terjadi akibat KPK mengusut kasus tersebut.
Tim gabungan kasus Novel dalam penyelidikannya mengungkap dugaan motif di balik peristiwa yang terjadi 11 April 2017 itu. Menurut anggota tim, Nur Kholis, penyerangan itu terkait dengan berbagai perkara korupsi yang tengah ditangani Novel. Nur Kholis mengatakan ada 6 kasus kakap yang tengah ditangani mantan perwira Polri tersebut saat penyerangan.
Enam kasus itu adalah dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet; dan kasus pencurian sarang burung walet.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/tw6RBjxTD5k" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>