Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami istri yang melakukan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay, ABF, 22 tahun dan W, 24 tahun menjual harga tiket berlipat ganda dari harga normal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 23 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi," katanya.
Menurutnya pasutri ini menjual tiket dengan harga dua kali lipat dari harga normal. Adapun harga yang dijual bervariatif. Mereka menjual sesuai kategori seperti aslinya. Misal harga tiket asli untuk kategori Ultimate Experience CAT 1 adalah Rp 13,2 juta beserta pajak 15 persen dan biaya layanan 5 persen. Oleh pasangan suami istri itu mereka jual menjadi Rp 26,4 juta.
“Dua kali lipat dari harga yang ada. Kan harganya juga bervariatif," ucapnya.
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun di Kelurahan Tirtonimolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pasangan suami istri itu membeli sebuah akun Twitter dan website, @findtrove_id, untuk melancarkan aksinya.
"Mereka selaku pelaku membuka websitedengan nama findtrove_id, di mana website ini mereka beli dari Twitter. Jadi, mereka beli dari seseorang, kenapa mereka memilih website ini, karena sudah banyak followers-nya," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro menerima laporan dari korban berinisial ANFP soal dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Laporan bernomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diterima pada 19 Mei 2023.
Auliansyah menjelaskan, pelaku menipu dengan cara membuka layanan jasa titip alias jastip pembelian tiket Coldplay. Kedua pelaku mematok tarif jastip senilai Rp 50 ribu. Berikutnya para korban diarahkan untuk membayar harga tiket berserta biaya jastip tersebut.
Untuk menarik perhatian para calon pembeli, pelaku mengunggah testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun @findtrove_id. Pelaku juga menampilkan contoh satu tiket resmi agar calon korban percaya.
"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," tuturnya.
Setelah para calon korban percaya, pelaku mensyaratkan agar mereka melakukan transfer book slot seharga Rp 50 ribu per tiket. Kemudian pelaku membuat grup WhatsApp untuk memberikan informasi soal penyetoran wajib tersebut agar tiket tidak hangus.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kami kurang lebih 60 orang dan kami men-tracing ada yang di tabungan mereka sebesar Rp 257 juta. Itu hasil penyidikan sementara," papar Auliansyah.
Pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.