Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TNI Akan Sanksi Personel yang Terlibat Pemukulan Polwan di Palangkaraya

Mabes TNI memastikan akan menghukum anggotanya yang terlibat dalam pemukulan seorang anggota Polwan di Palangkaraya.

8 Desember 2021 | 17.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes TNI memastikan akan menghukum anggotanya yang terlibat dalam pemukulan seorang anggota Polwan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Ahad dini hari, 5 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Kapuspen Mabes TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prantara mengatakan insiden pemukulan itu terjadi antara Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura dengan oknum anggota Sabhara Polda Kalimantan Tengah. Korban pemukulan adalah seorang Polwan.

Prantara mengatakan TNI saat ini telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus ini. "Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujar Prantara ihwal kasus pemukulan terhadap Polwan.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus