Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia atau TNI telah membentuk kesatuan baru, Batalion Infanteri atau Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua untuk membantu program pemerintah dalam produksi pangan dan konstruksi. Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut, pembentukan batalion serupa bakal dilakukan di sejumlah wilayah lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya betul, nanti akan banyak (daerah)," kata Maruli saat ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, rencana pembentukan batalion baru itu sedang diatur oleh TNI perihal wilayah sasarannya. Maruli menyatakan, pembentukan batalion baru itu hanya akan dilakukan untuk daerah-daerah tertinggal.
"Sedang kami setting di mana kira-kira strategisnya di pertahanan dan membantu daerah tertinggal," kata Maruli.
Menurut Maruli, pembentukan batalion, seperti Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat setempat. Dia mengklaim, perputaran uang dapat terjadi dengan adanya batalion di wilayah tersebut.
"Kalau ada satu Batalion Penyangga Daerah Rawan, ini seribu lebih, paling tidak gaji lebih dari Rp 5 miliar akan berputar di sana," kata Maruli.
Selain itu, Maruli menyebut adanya pengerahan sekitar seribuan prajurit dalam batalion itu dapat menciptakan kegiatan informal untuk masyarakat setempat. TNI, kata dia, juga bisa membantu pemerintah daerah dalam pembangunan wilayah seperti pembuatan jalan hingga air bersih.
"Karena kalau tentara yang kerjakan jauh lebih murah," ujar Maruli.
Pengamat militer, Al Araf menilai pembentukan batalion baru oleh TNI ini sebagai langkah yang berlebihan. Menurut dia, TNI tidak perlu membentuk batalion baru jika ingin membantu tugas pemerintah daerah, seperti pembangunan wilayah dan ketahanan pangan.
"Bisa dilakukan dengan Operasi Militer Selain Perang," kata Al Araf ketika dihubungi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Operasi Militer Selain Perang itu, ujarnya, telah diatur dalam Undang-undang TNI. Karena itu, menurut Al Araf, alih-alih membentuk batalion baru, TNI semestinya cukup meminta presiden membuat Keppres untuk mengerahkan kekuatan militer dalam tugas tersebut.
"Tidak perlu dengan membentuk batalion-batalion itu, menurut saya itu berlebihan," kata Maruli.