Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatakan tak akan menoleransi adanya kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual/Transgender (LGBT) di tubuh korps mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk LGBT," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aidil mengatakan Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 pada 22 Juli 2009. Menyusul telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan ini menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit.
"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil.
Ia pun mengatakan proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan Pemecatan melalui Proses persidangan di pengadilan militer. Selain itu, Aidil mengatakan UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI.
Kabar adanya kelompok LGBT muncul dari pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purnawirawan) Burhan Dahlan. Hal ini diungkapkan Burhan dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Ia mengatakan diminta berdiskusi dengan Mabes Angkatan Darat. Menurut dia, ada ada perkembangan LGBT yang mengkhawatirkan di tubuh TNI.
"Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI - Polri, pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik, tapi memang ini kenyataan," kata Burhan.