Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aparat gabungan TNI-Polri menggagalkan dugaan penjualan senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aparat gabungan menangkap dua orang dalam peristiwa itu sementara tiga orang lainnya kabur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Boven Digoel Ajun Komisaris Besar I Komang Budhiarta mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial AH, 20 tahun, dan MK (22). Polisi menyita empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GS dan uang tunai sebesar Rp 3,8 juta.
"Penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT," katanya, Jumat, 20 Januari 2023.
Komang mengatakan, polisi kemudian merespons laporan itu, namun justru tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya.
Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan.
"Kini kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," ujarnya pula.
Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, karena aparat masih solid dalam menjaga keamanan di Kabupaten Boven Digoel. Memang wilayah perbatasan sangat luas dan banyak akses ke Papua Nugini (PNG), untuk itu meminta dukungan kepada Pemda," katanya lagi.