Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahok Siap Serahkan Data Rapat Pertamina kepada Kejaksaan Agung

Ahok mengatakan senang bisa memenuhi panggilan penyidik Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

13 Maret 2025 | 10.17 WIB

Basuki Tjahaja Purnama sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata keloa minyak mentah Pertamina 2018-2023 di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/nandito
Perbesar
Basuki Tjahaja Purnama sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata keloa minyak mentah Pertamina 2018-2023 di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/nandito

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menyerahkan data-data rapat selama dia menjabat Komisaris Pertamina 2019-2024. Dia mengatakan data tersebut diharapkan bisa membantu Kejaksaan Agung yang tengah menangani dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Subholding 2018-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau diminta akan saya kasih,” kata Ahok, sebelum memasuki gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. Mantan Gubernur Jakarta itu datang memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi korupsi Pertamina yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina Patra Niaga, Kilang Pertamina Internasional hingga Pertamina International Shipping.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Eks Komut Pertamina itu tiba di kompleks Kejagung pada pukul 08.36 WIB. Dia mengatakan senang bisa memenuhi panggilan penyidik. “Tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujarnya.

Kasus yang sedang diusut oleh Kejagung yaitu dugaan kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dengan pihak swasta untuk menghindari penawaran dalam pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri. Dalam kasus ini juga ditemukan modus markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen. Juga adanya pembelian BBM Ron 92, namun yang datang Ron 90, spesifikasinya lebih rendah. 

Kejaksaan menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Kejaksaan telah menetapkan 9 tersangka, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta.

Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono. 

Dari pihak swasta, ada beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede.

Jihan Ristyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: PDIP Tunjuk eks Jubir KPK Febri Diansyah jadi Jubir Tim Hukum Hasto Kristiyanto

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus