Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

27 Maret 2024 | 17.38 WIB

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Perbesar
Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya, terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan. Jaksa Penuntut Umum juga mengutip ayat Al-Quran saat memberikan tanggapan atas pleidoi atau replik terhadap Altaf di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JPU Alfa Dera menegaskan sebagai bahan renungan dan instrospeksi terdakwa, pihaknya mengutip Surah Al-Maidah Ayat 32. Surat itu berbunyi: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya'.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena," ujar Alfa didampingi JPU Putri Dwi Astrini.

Sebagaimana fakta persidangan, korban saat dibunuh oleh terdakwa masih dalam proses menuntut ilmu. Menurut Alfa, perbuatan terdakwa merampas nyawa seseorang yang sedang berjuang merantau menuntut ilmu adalah perbuatan yang kejam.

"Bahwa pada akhir tanggapan pleidoi Ini kami menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami terdahulu, yakni hukuman mati," kata Alfa.

Usai persidangan, JPU Alfa pun membuat kejutan dengan memberikan seutas tasbih kepada terdakwa Altaf sebagai bentuk kepedulian dan dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukannya. "Memberi tasbih kepada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju Kebaikan dan mengingat kepada Allah SWT," kata Alfa.

Menurut Alfa Dera, tindakan ini dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama muslim untuk mengajak kebaikan, karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan sehari-hari. Selain itu, memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.

"Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan," terang Alfa.

Alfa menjelaskan tindakan ini juga mencerminkan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa, serta harapan akan kesempatan untuk bertobat dan mengubah kehidupan menjadi lebih baik di masa depan. "Dengan demikian, langkah ini bukan hanya sebagai upaya dalam konteks peradilan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mengajak kepada kebaikan dalam komunitas muslim," ucap Alfa.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus