Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tom Lembong Lega Dengar Keterangan Saksi di Persidangan

Tom Lembong mengaku semakin lega, lantaran makin banyak kebenaran yang terungkap di persidangan.

24 Maret 2025 | 19.24 WIB

Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menghadiri sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, Senin, 24 Maret 2025. Saksi berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap," kata Tom seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tom menyebut perihal dakwaan jaksa bahwa dia mengizinkan impor gula ketika Indonesia tengah surplus gula. Namun, menurut dia, dakwaan tersebut terbantahkan oleh pernyataan saksi yang dihadirkan hari ini. "Tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Tom Lembong juga menyinggung dakwaan jaksa bahwa dia melanggar aturan dengan membolehkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor. Menurut dia, dakwaan tersbeut juga telah terbantahkan oleh pernyataan saksi.

Tom menyebut, tidak ada satupun aturan yang melarang PT PPI maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya untuk bekerja sama dengan distributor. "Itu tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor untuk mengoptimalkan pendistribusian gula," kata Tom.

Kemudian, dia menyebut tak ada aturan yang melarang BUMN ntuk bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah. "Bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan stok gula."

Dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

JPU mengatakan, Tom selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Menurut jaksa, penerbitan persetujuan impor itu dilakukan tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus