Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Sabtu pagi ini dimulai dari penjelasan Kodam Jaya soal temuan mobil dinas TNI di lokasi penyimpanan uang palsu Rp 22 miliar. Polda Metro Jaya menemukan mobil dinas TNI itu di tempat tersangka menyimpan uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Berita terpopuler lain adalah KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dalam penyidikan kasus korupsi di Basarnas. Dugaan korupsi itu terendus pada pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2014.
Berita terpopuler ketiga adalah hasil tes urine sementara penyanyi Virgoun Tambunan dan teman wanitanya, PA, pada saat penangkapan positif mentamfetamin. Selanjutnya, keduanya akan menjalani tes kesehatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu.
Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Sabtu, 22 Juni 2024:
1. Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya
Polda Metro Jaya menemukan mobil dinas TNI di tempat yang digunakan para tersangka menyimpan uang palsu sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra membenarkan, mobil berpelat dinas TNI itu terdaftar di Paldam Jaya (Peralatan Kodam Jaya).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," ujar Deki saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Deki menjelaskan, pelat nomor dinas itu terdaftar atas nama Kolonel Chb (Purn) R. Djarot yang sudah pensiun pada 2021. Deki menyebut, nomor dinas tersebut terdaftar dari 2020 dan habis masanya di 2021.
"Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," ujar dia.
Dia menjelaskan, pemilik nomor dinasi itu berada di Jawa Barat, sementara mobil yang menggunakan nomor dinas itu berada di TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mobil dinas TNI itu dipinjam salah satu tersangka yaitu FF. Pemilik mobil hanya mengetahui bahwa FF meminjam mobil itu untuk bertamu.
"Untuk yang lainnya nanti kami juga membawa Pomdam Jaya. Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan keberadaannya. Kami juga terus bersinergi dengan pihak dirkrimum," kata dia. Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu 15, Juni 2024. Empat tersangka yang telah ditangkap yaitu M, FF, YS, dan MDCF. Empat tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp 22 miliar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, dan mesin pemotong uang.
Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.
Pembuatan uang palsu itu dilakukan untuk memenuhi pesanan P. P akan menggunakan uang palsu itu sebagai disposal atau pemusnahan uang di Bank Indonesia. P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari Rp 22 miliar yaitu sebesar Rp 5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.
Wira mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya KPK larang 3 orang ke luar negeri dalam penyidikan korupsi di Basarnas...
2. KPK Larang 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi di Basarnas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2014.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika berkata Surat Keputusan No. 782/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri yang dimaksud dikeluarkan pada 12 Juni 2024.
"Atas nama tiga orang, yaitu Sestama berinisial MRB; PPK berinisial AJ; dan pihak swasta berinisial WW," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Juni 2024.
Menurut Tessa, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut.
Dia berkata pencegahan itu berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan. Dalam penyidikan perkara ini, kata Tessa, KPK telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 10 Agustus 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Ali juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, namun KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK setelah proses penyidikan rampung.
Selanjutnya tes urine Virgoun dan wanita berinisial PA positif metamfetamin...
3. Polisi Sebut Tes Urine Virgoun dan Wanita Berinisial PA Positif Metamfetamin
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga menyatakan penyanyi Virgoun Tambunan dan teman wanitanya, PA, akan menjalani tes kesehatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu. "Kalau tidak sore ini, besok kami akan lakukan tes urine. Tapi untuk tes urine sementara pada saat penangkapan sudah kami lakukan dan keduanya positif menggunakan metamfetamin," kata Indra saat menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Selain tes urine, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap Virgoun dan PA. "Nanti kami juga akan lakukan cek kesehatan pada kedua orang yang sudah kita amankan tersebut," ujar Indra.
Saat ini, kondisi Virgoun dan PA dinyatakan sehat dan mereka bersikap kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan polisi. "Kondisi mereka sehat dan keduanya kooperatif saat dilakukan pemeriksaan,'' kata Indra.
Virgoun dan PA ditangkap usai mengonsumsi sabu di sebuah kamar kosnya, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024. Penangkapan itu terjadi pada dini hari, pukul 01.00 WIB.Virgoun saat memberikan klarifikasi di kanal Youtubenya, Jumat, 28 April 2023.
Menurut Indra, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan alat hisap. “Barang bukti yang kami dapatkan adalah narkotika jenis sabu. Untuk beratnya itu ada satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap," ujarnya.
Indra menjelaskan pada saat penangkapan, Virgoun dan PA baru selesai mengonsumsi sabu. “Yang bersangkutan cukup kooperatif. Sekarang kami sedang mengejar dari mana dan siapa," ujarnya.
Pilihan Editor: Bocah di Cipulir Luka di Mata Setelah Digigit Anjing, Polisi Sebut Pemilik Anjing dan Keluarga Korban Berdamai