Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Hukum yang paling banyak dibaca pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu pagi, 28 Agustus meliputi siapa di balik pemilik Asep Stroberi yang lolos dari penggusuran. Ada pula fasilitas jet pribadi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep serta istrinya Erina Gudono yang dianggap sebagai gratifikasi.
Berita Hukum berikutnya yang paling banyak yakni ditanya mengenai hubungan pengusaha Harvey Moeis dengan Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kuasa hukum malah menyinggung soal Sandra Dewi. Kami rangkumkan tiga berita Hukum terpopuler berikut ini:
Siapa Pemilik Asep Stroberi yang Restorannya Kokoh Berdiri saat Penggusuran PKL Puncak?
Restoran Asep Stroberi menjadi sasaran amukan warga di tengah penertiban kawasan Puncak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Senin, 26 Agustus 2024. Musababnya, warga merasa penertiban ini tidak adil karena hanya menargetkan lapak pedagang kaki lima (PKL), sementara restoran besar seperti Asep Stroberi dibiarkan tetap berdiri.
Mereka menilai restoran tersebut juga melanggar aturan karena tidak memiliki izin yang sah, namun tetap lolos dari pembongkaran. Apalagi restoran Asep Stroberi diketahui hanya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemkab Bogor.
Sebagai bentuk protes, sejumlah warga sempat menghalangi dan mengarahkan alat berat yang dibawa oleh Pemkab Bogor ke Restoran Asep Stroberi. Bahkan beberapa warga yang marah juga melempari bagian luar restoran dengan telur busuk. "Ya tentu saja kami kecewa dan marah, mereka tebang pilih dalam penertiban ini. Kami akan mencari keadilan dan kami akan laporkan Pemkab Bogor ke Ombudsman," kata Saepudin, warga Cisarua sekaligus pedagang yang lapaknya ikut terkena penggusuran, Senin, 26 Agustus 2024.
Lantas, siapa sebenarnya pemilik resto Asep Stroberi yang tidak dibongkar di tengah penggusuran yang masif terhadap PKL di kawasan Puncak?
Asep Stroberi adalah restoran keluarga yang menawarkan hidangan khas Sunda. Restoran ini dimiliki oleh Asep Haelusna, pria kelahiran Tasikmalaya pada 11 Maret 1971. Melansir situs resminya, pria yang akrab disapa Kang Asep itu berasal dari keluarga sederhana. Ia pernah menempuh pendidikan di IKIP atau yang sekarang dikenal dengan nama Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Asep mengambil jurusan Seni Rupa karena dia menyukai bidang seni rupa.
Selama kuliah, Asep menambah penghasilan dengan berbagai pekerjaan seperti menyablon, mendesain baliho, dan membuat dekorasi acara pernikahan. Penghasilan tersebut ia gunakan untuk membiayai pendidikan adik-adiknya. Setelah lulus, Asep menjalankan bisnis di bidang eksterior-interior, terutama untuk proyek pertamanan dan pervilaan.
Asep mulai terjun ke bisnis kuliner ketika bertemu dengan seorang dokter yang mempercayakan lahannya untuk dikelola. Bersama dokter tersebut, Asep memulai budi daya stroberi dengan konsep petik sendiri. Karena lokasi kebun jauh dari restoran, Asep sering memasak nasi liwet untuk para pekerja di sana.
Suatu hari saat sedang memasak nasi liwet, sekelompok orang tertarik dengan aroma kemangi yang tercium dari nasi tersebut. Mereka mencicipi nasi liwet Asep dan kembali keesokan harinya dengan membawa 75 orang untuk mencoba masakannya. Dari situlah, kabar tentang nasi liwet Asep menyebar dan penjualannya pun meningkat.
Pada 2006, Asep dan istrinya membuka restoran nasi liwet pertama mereka di Nagreg. Selain itu, mereka juga mengembangkan kebun stroberi. Awalnya, mereka belum menemukan nama yang pas untuk restoran tersebut. Namun akhirnya dipilihlah nama Asep Stroberi atau disingkat ASSTRO karena dianggap mudah diingat oleh banyak orang.
Berkat kerja kerasnya, kini Asep Haelusna memiliki 20 cabang restoran Asep Stroberi yang tersebar di Jawa Barat. Restoran ini juga berkembang pesat dengan berbagai fasilitas seperti tempat pemancingan, penginapan, dan kebun stroberi. Asep juga mendukung para pengusaha UMKM, termasuk pengrajin dan produsen makanan, dengan menyediakan tempat bagi mereka untuk berjualan.
Kaesang dan Erina Gudono Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi, MAKI Sebut Potensi Gratifikasi
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons soal anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, yang diduga mendapatkan fasilitas pesawat jet pribadi. "Tetap gratifikasi itu karena diterima oleh anak Presiden," ujar Boyamin kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2024. "Buktinya Boyamin tidak dikasih oleh pengusaha tersebut, artinya apa? Karena tidak ada pengaruhnya."
Boyamin menyebut gratifikasi bukan semata-mata diberikan kepada penyelenggara negara. Tapi juga bisa melalui keluarga atau orang terdekat penyelenggara negara tersebut. "Sebenarnya secara hukum, bisa dimaknai yang menerima adalah penyelenggara negaranya atau Presidennya dalam hal ini," ujar Boyamin.
Menurutnya, apabila anak presiden atau pejabat lain menerima suatu pemberian dari suatu pihak, bisa dianggap terkait kebijakan yang dapat dipengaruhi oleh pemberian hadiah tersebut. Ia mengatakan prinsip ini berlaku universal. "Di negara mana pun, hal-hal yang diterima terkait dengan kekuasaan itu dilarang," kata Boyamin.
Oleh sebab itu, ia menilai Kaesang harus melaporkan pemberian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan jangka waktu maksimal 30 hari. Lalu, lembaga antirasuah itu yang akan menentukan Kaesang boleh merimanya atau tidak. "Jika tidak, Kaesang harus memulangkan atau membayar senilai harga sewa (pesawat jet pribadi) itu kepada negara lewat KPK," tutur Boyamin. "Kalau tidak (mau), ya berarti kena ketentuan tindak pidana korupsi hal gratifikasi."
Sebelumnya, netizen di media sosial ramai membahas gaya hidup Erina Gudono. Erina sempat membagikan foto jendela pesawat lewat Instagram story-nya. Jendela itu tampak oval. Sejumlah netizen lalu curiga karena bentuknya berbeda dengan jendela pesawat komersil yang agak kotak. Setelah ditelusuri, diduga itu adalah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Kaesang dan Erina terlihat turun dari pesawat jet pribadi. Keduanya langsung menuju mobil hitam yang terparkir tak jauh dari pesawatnya. Seorang warganet kemudian mengunggah potongan dokumen yang memperlihatkan pemilik Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan N588SE adalah Garena Online (Private) Ltd, unit usaha Sea Group. Gang Ye, taipan sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited, diduga sebagai sosok yang memberikan fasilitas jet pribadi tersebut.
Salah seorang sumber Tempo di Shopee Indonesia belum bisa memastikan apakah jet pribadi yang ditumpangi Kaesang terafiliasi dengan SEA Group. “Sejak tahun 2021, semua kendaraan operasional untuk direksi tidak ada lagi,” ujarnya.
Ditanya Hubungan Harvey Moeis dan Brigjen Mukti Juharsa, Kuasa Hukum Justru Singgung Sandra Dewi
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaidi Saibih menyatakan tidak mengetahui soal hubungan kliennya dengan Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsadalam perkara korupsi timah yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Nama Brigjen Pol. Mukti Juharsa disebut-sebut adalah admin grup WhatsApp 'New Smelter" yang terungkap di persidangan korupsi timah Harvey Moeis pada pekan lalu.
Alih-alih menjawab soal hubungan Harvey dengan Mukti, Junaidi justru menyinggung hubungan kliennya dengan Sandra Dewi. "Enggak tahu saya, mendingan tanya hubungan antara Harvey dengan Sandra Dewi, baik-baik saja," kata dia usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Pada sidang yang digelar pekan lalu, General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi timah Harvey Moeis. Dalam kesaksiannya, ia mengungkap peran Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang pada 2016 masih berpangkat Kombes dalam perkara yang menjerat suami dari artis Sandra Dewi.
Ahmad menyebut Mukti sebagai admin group WhatsApp bernama ‘New Smelter’ yang dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dalam peningkatan bijih timah bersama smelter swasta dan afiliasinya. "Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” katanya di Pengadilan Tipikor, pada Kamis, 22 Agustus 2024. "Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” katanya di Pengadilan Tipikor, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Harvey Moeis disebut mengendalikan keuangan perusahaan cangkang yang digunakan untuk pengiriman bijih timah ke PT Timah, dengan cara memerintahkan staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT, yaitu Peter Cianata maupun General Affair PT RBT Adam Marcos untuk menandatangani cek kosong tanpa nominal.
Pilihan Editor: Tugaskan 2 Direktorat, KPK Ingatkan Kaesang Harus Klarifikasi soal Pesawat Jet Pribadi dan Barang Mewah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini