Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

TPNPB Benarkan Eks TNI yang Ditangkap Karena Jual Beli Senjata Merupakan Anggota Mereka

Juru bicara TPNPB Sebby Sambon mengklaim terdapat sejumlah anggota TNI Polri yang membelot dan bergabung menjadi pasukan mereka.

9 Maret 2025 | 05.22 WIB

Kepala Staf Umum TPNPB-OPM, Mayjen Terianus Satto serta tim dari tiga komando daerah pertahanan mengawal jurnalis dalam penyelidikan bom mortir yang dijatuhkan di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Istimewa
Perbesar
Kepala Staf Umum TPNPB-OPM, Mayjen Terianus Satto serta tim dari tiga komando daerah pertahanan mengawal jurnalis dalam penyelidikan bom mortir yang dijatuhkan di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon menyatakan mantan prajurit TNI yang ditangkap polisi karena menyelundupkan senjata api merupakan anggota TPNPB. Dia adalah Yuni Enumbi (29), yang ditangkap bersama enam pucuk senjata api pabrikan PT Pindad dan ratusan amunisi pada Kamis, 6 Maret 2025, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami menerima laporan bahwa itu benar anggota kami, dan senjata yang disita memang merupakan bagian dari usaha TPNPB dalam perjuangan melawan militer Indonesia,” kata Sebby melalui pesan suara yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebby mengklaim Yuni Enumbi hanyalah satu dari sekian banyak anggota TNI-Polri yang bergabung dengan TPNPB-OPM. Dia mengatakan bergabungnya anggota TNI yang merupakan orang asli Papua menandakan bahwa pendudukan militer di Papua adalah bentuk penjajahan.

“Karena mereka yang bergabung merasa senasib dan seperjuangan. Ada mantan anggota TNI yang bawa kabur senjata dari Manokwari ke Wamena, ada mantan anggota Brimob yang suplai senjata, ini wajar dalam perjuangan,” ujar Sebby.

Namun dalam kasus tertangkapnya Yuni Enumbi, Sebby mengatakan senjata yang dibawanya murni hasil transaksi dengan pihak militer Indonesia. Dia mengatakan transaksi senjata api antara TPNPB dan militer Indonesia adalah kegiatan yang sudah lama berlangsung.

“Ini wajar, namanya black market. Kami butuh senjata, mereka butuh uang. Senjata-senjata ini didapat dari kawan kami yang merupakan anggota aparat militer Indonesia” kata Sebby.

Sebelumnya, Satuan Tugas Damai Cartenz mengumumkan pengungkapan Yuni Enumbi dan menyita sejumlah senjata buatan PT Pindad. Bekas prajurit TNI ini diringkus saat akan membawa sejumlah senjata api dari Jayapura menuju Wamena melalui jalur darat.

“Pelaku mendapatkan suplai senjata api tersebut dari Surabaya dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 miliar,” ujar Patrige melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.

Polisi menyita dua pucuk senjata laras panjang jenis SS1 VI PT Pindad dalam kondisi belum terangkai, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, 5 buah magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber dan satu pucuk senapan angin.

Patrige mengatakan, Yuni Enumbi sebelumnya berdinas di Komando Daerah Militer (Kodam) Kasuari. Dia diberhentikan dari dinas militer pada 2022 karena juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata api dengan KKB.

Saat ditangkap, dia dibantu oleh dua orang lainnya yang bertugas sebagai supir. Patrige belum bisa memastikan penyuplai senjata api pabrikan PT Pindad tersebut. “Kami masih menelusuri dan mengerahkan tim di Pulau Jawa untuk mengusut sumber senjata api ini,” ujarnya.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus