Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Bogor menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO berkedok agensi penyalur Tenaga Kerja Wanita atau TKW di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dalam pengamanan ini, empat orang wanita diselamatkan, pelaku dibekuk, dan ditahan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara ini bermula dari postingan di salah satu media sosial. Empat wanita ini melihat ajakan untuk menjadi TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW ditawari akan menerima gaji 1.500 ringgit atau Rp 5,5 juta per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban pun tertarik, menghubungi dan para korban diarahkan bertemu terlapor L di kediamannya di Parung Panjang,” kata Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi di Mapolres Bogor. Selasa, 6 Desember 2022.
Yohanes mengatakan setelah diarahkan ke terlapor L, keempat korban wanita ini ditampung di rumah L selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyeterika. Lalu, para korban dibawa ke kantor imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Unit Layanan Passport di bilangan Serpong, Tangerang. Namun, paspor para korban bukan untuk menjadi TKW, melainkan membuat paspor untuk berlibur ke Singapura.
Aksi terlapor L, menurut Yohanes terendus dan didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan dari Bandung, pada tanggal 3 Desember sekira pukul 00.00 WIB. Kemudian, terlapor L pun kabur dari Parung Panjang ke Cigudeg serta membawa keempat wanita yang bakal dijadikannya TKW tersebut. Di Cigudeg, terlapor L ‘menyimpan’ empat wanita di kediaman anaknya.
Korban diselamatkan Polsek Parung Panjang
Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diselamatkan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung menangkap keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 paspor korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.
"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor. Kami juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," kata Yohanes.
Dalam gelar perkara, terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.