Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komisi Yudisial Usulkan Penyediaan Bantuan Hukum bagi Terpidana Masuk di RUU KUHAP

Penyediaan bantuan hukum bagi terpidana perlu dimasukan dalam RUU KUHAP. Selama ini pendampingan hukum hanya diberikan untuk tersangka dan terdakwa.

10 Februari 2025 | 15.53 WIB

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito saat ditemui usai konferensi pers soal hasil pemantauan sidang tindak pidana pemilu di Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Perbesar
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito saat ditemui usai konferensi pers soal hasil pemantauan sidang tindak pidana pemilu di Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mengusulkan agar aturan tentang jaminan penyediaan bantuan hukum bagi seorang terpidana dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). "Tidak ada penasihat hukum yang bersedia membantu, maka sebaiknya negara juga bisa menyediakan bantuan hukum bagi terpidana," kata anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketentuan hukum dalam Pasal 54 KUHAP hanya mengatur bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Adapun penyediaan bantuan hukum di dalam persidangan baru sebatas pendampingan dalam perkara di tingkat pertama, banding, dan kasasi. "Sedangkan, untuk terpidana tidak diatur," ucap Joko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Padahal seorang terpidana masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanisme peninjauan kembali (PK). "Jika pada tahap penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan atau persidangan sampai pada tingkat kasasi telah dijamin adanya bantuan hukum berdasarkan KUHAP, hendaknya pada saat pengajuan PK juga perlu diberi jaminan tersebut," tuturnya.

Bantuan hukum terhadap terpidana ini diperlukan mengingat tidak semua terpidana memiliki kemampuan untuk menyediakan sendiri penasihat hukumnya. Joko mencontohkan para terpidana dalam kasus "Vina Cirebon". Mereka baru mengajukan PK beberapa tahun kemudian meski akhirnya ditulak pada Desember 2024. "Mengajukan PK untuk membuktikan dirinya tidak bersalah," kata dia.

Komisi III DPR menggulirkan pembahasan RUU KUHAP yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025. DPR menargetkan KUHAP yang baru nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 1 Januari 2026. Target itu didasarkan pada semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus