Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Transgender Isa Zega Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Isa Zega dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama karena menggunakan hijab saat melaksanakan ibadah umroh.

22 November 2024 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terhadap transgender Isa Zega soal penistaan Agama. Laporan itu buntut polemik kepergian Isa ke tanah suci untuk menjalankan ibadah umroh. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurma menyatakan pihaknya menerima laporan tersebut pada Rabu, 20 November 2024.  "Dilaporkan oleh laki-laki berinisial HK, atas pasal 156," kata Nurma Dewi saat dihubungi pada Jumat, 22 November 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurma menyatakan, HK melaporkan Isa atas dugaan penistaan agama lantaran dia menggunakan mukena, alat ibadah muslim khusus untuk perempuan, saat beribadah umroh di Mekkah. Padahal, menurut pelapor, Isa Zega adalah seorang pria. 

"Laporan itu pelapor turut menyertakan barang bukti berupa sebuah konten," ucap Nurma. 

Nurma menyebut saat ini laporan itu masih didalami. Penyelidik akan segera meminta keterangan Isa selaku terlapor. "Nanti kita layangkan surat untuk pemanggilan klarifikasi," ujarnya.

HK, menurut Nurma melaporkan Isa dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau  denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berikut bunyi Pasal 156 KUHP, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Sebelumnya, kepergian Isa Zega ke tanah suci dengan mengenakan pakaian perempuan menuai polemik setelah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mufti Anam menilainya sebagai penistaan agama. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengunggah pernyataannya di media sosial Instagram. 

"Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya 'Mami Online' alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," ujar Mufti dalam pernyataannya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus