Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Uang Palsu Beredar di Warung Kelontong di Kabupaten Bogor

Dari hasil penelusuran diketahui bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 1,5 juta dibelanjakan oleh tersangka, AG dan AR.

12 Agustus 2021 | 09.04 WIB

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Perbesar
Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor- Kepolisian Resor Bogor mengungkap peredaran uang palsu dengan modus berbelanja di 11 warung kelontong di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Penyelidikan melibatkan ahli dari Bank Indonesia,"  kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun di Cibinong, Rabu, 11 Agustus 2021.

Kasus ini bermula dari laporan warga kepada Kepala Polsek Cileungsi Komisaris Andri Alam yang ditindaklanjuti dengan penelusuran di lokasi pada Selasa lalu, 10 Agustus 2021.

Dari hasil penelusuran diketahui bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 1,5 juta dibelanjakan oleh dua tersangka, AG, 48 tahun dan AR, 23 tahun, penduduk 
Klapanunggal, Kabupaten Bogor
AG dan AR menggunakan uang palsu itu untuk membeli rokok di 11 warung di Desa Mampir dan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

"Kedua tersangka telah kami tahan," kata Harun. Uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu, dan lima bungkus rokok disita untuk dijadikan barang bukti.

Saat ini, ia masih melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran uang palsu di sejumlah warung di wilayah timur Kabupaten Bogor itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus