Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor- Kepolisian Resor Bogor mengungkap peredaran uang palsu dengan modus berbelanja di 11 warung kelontong di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Penyelidikan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun di Cibinong, Rabu, 11 Agustus 2021.
Kasus ini bermula dari laporan warga kepada Kepala Polsek Cileungsi Komisaris Andri Alam yang ditindaklanjuti dengan penelusuran di lokasi pada Selasa lalu, 10 Agustus 2021.
Dari hasil penelusuran diketahui bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 1,5 juta dibelanjakan oleh dua tersangka, AG, 48 tahun dan AR, 23 tahun, penduduk
Klapanunggal, Kabupaten Bogor. AG dan AR menggunakan uang palsu itu untuk membeli rokok di 11 warung di Desa Mampir dan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
"Kedua tersangka telah kami tahan," kata Harun. Uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu, dan lima bungkus rokok disita untuk dijadikan barang bukti.
Saat ini, ia masih melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran uang palsu di sejumlah warung di wilayah timur Kabupaten Bogor itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini