Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rektor Unpad Merespons Kasus Perundungan Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

Unpad telah membuat regulasi untuk mencegah kasus perundungan, termasuk memuat sanksi.

12 September 2024 | 07.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar soal kasus perundungan mahasiswa calon dokter spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) marak belakangan ini. Berbeda dengan kampus lain, menurut Rektor Unpad Rina Indiastuti, penyelesaian kasus perundungan itu dilakukan lebih cepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Paling tidak itu untuk mitigasi kasus berikut,” ujarnya kepada Tempo seusai acara pencanangan kerja sama rumah sakit kanker Unpad dengan Pertamedika IHC di Bandung, Rabu, 11 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina mengaku kaget oleh kabar perundungan yang terjadi pada mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Pendidikan dokter, menurut dia, awalnya menekankan soal disiplin, tapi kemudian berubah bentuk yang seharusnya bisa diantisipasi oleh Unpad. “Kami berkomitmen untuk tidak ada bullying (perundungan) dalam pendidikan, tidak hanya spesialis,” katanya.

Menurut Rina, kampus telah membuat regulasi untuk mencegah kasus perundungan, termasuk memuat sanksi. Penindakan itu dilakukan bersama dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. “Kalau residen mau lakukan lihat saja sanksinya,” ujar Rektor.

Selain itu, mahasiswa kini semakin terbuka untuk melaporkan kasus perundungan, antara lain dengan cara mengirim surat elektronik atau e-mail ke rektor atau Direktur Utama RSHS Bandung. Hukuman tidak hanya ditujukan ke mahasiswa, tapi juga ke dosen atau konsulen.

Rina mengatakan ada seorang dosen konsulen Fakultas Kedokteran yang kini terancam mendapatkan sanksi berat. Sesuai prosedur statusnya sebagai pegawai negeri sipil, Unpad menyerahkan hukumannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Adapun sanksi ringan dan sedang menjadi tugas Rektor. “Bukan diberhentikan, dia akan di nonjob-kan selama satu tahun sebagai dosen,” kata Rina. 

Sementara di lingkungan RSHS Bandung, dosen konsulen itu telah dilarang bekerja di sana. Sedangkan kesempatannya bekerja di rumah sakit lain, Rina mengaku tidak tahu. “Menurut saya kalau orang sudah kena black list susah ya,” ujarnya.

Adapun peluangnya kelak setelah masa hukuman untuk mengajar kembali di Unpad sesuai peraturan, akan dilihat dulu kelakukan baiknya. Rektor berharap sanksi yang diberikan kepada para pelaku bisa menghilangkan aksi perundungan di kalangan mahasiswa calon dokter spesialis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus