Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Presiden Tak Berbuat Apa-apa

Para pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan membentuk Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute. Bakal menggugat pemecatan.

 

9 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eks penyidik KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri, M. Praswad Nugraha atau biasa disapa Abung/TEMPO/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Mantan pegawai KPK kini berkantor di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

  • Menyiapkan publikasi kajian kasus-kasus korupsi.

  • Kembali menyusun gugatan pemecatan.

MENUNGGANGI skutik merek Vespa, Mochamad Praswad Nugraha tiba di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi, 8 Oktober lalu. Ini kantor baru Praswad bersama 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Mantan penyidik madya KPK itu mendirikan Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute) sejak dipecat pada 30 September lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka berkantor di YLBHI di Jakarta Pusat. Abung—panggilan akrab Praswad—dan kawan-kawan tengah bersiap membuat kejutan. “Kami intens rapat tiap hari khusus untuk bikin penelitian, kajian, penulisan, dan lain-lain,” ujar pria yang 14 tahun mengabdi di KPK itu.

Apa yang dilakukan 57 pegawai setelah dipecat dari KPK?
Secara garis besar ada tiga: ada yang pulang kampung atau berfokus mengurus keluarga. Ada pula tim khusus yang mengurusi transisi menjadi aparatur sipil negara sesuai dengan tawaran Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lalu ada kami yang membangun IM57+ Institute, mengurusi kegiatan dan menyusun penelitian.

Anda masuk di kategori mana?
Saya sedang menyusun penelitian dengan Asfinawati (Ketua YLBHI) dan teman-teman lain. Kami sedang merancang aktivitas IM57+ Institute. Ada Tri Artining Putri dan teman-temannya yang mengurus kampanye dan program kantor darurat. Hotman Tambunan sedang menyusun konsep pelatihan antikorupsi. Rasamala Aritonang, Lakso Anindito, dan kawan-kawan lain sedang menyusun gugatan.

Ada gugatan baru?
Kami menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum atas pemecatan kami dan gugatan perdata. Kan, jelas ada rekomendasi dari Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) bahwa itu pelanggaran hak asasi. Namun Presiden Joko Widodo tidak melakukan apa-apa. Padahal seharusnya tugas presiden memberantas korupsi dengan tujuan mencapai kesejahteraan rakyat, menggunakan sepenuhnya segala sumber daya negara, keadilan, demokrasi, dan penegakan hukum. Kami, sebagai alat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, malah dipecat.

Mengapa memilih nama IM 57+ Institute?
Konteksnya, dulu kami bareng-bareng masuk KPK melalui program Indonesia Memanggil. Indonesia sekarang sedang sakit akibat korupsi yang merajalela. Jadi Indonesia memanggil putra-putri terbaik untuk bergabung memberantas korupsi dan menyembuhkan penyakitnya. Hari ini, kita dipanggil balik. Indonesia bukan lagi di KPK, tapi di masyarakat. Ini cara kami berkontribusi untuk negara dan rakyat.

Sebagai Kordinator IM 57+ Institute, apa yang sedang Anda siapkan?
Kami akan menerbitkan hasil penelitian korupsi bersama Koalisi Masyarakat Sipil. Insya Allah pekan depan terbit.

Cepat sekali?
Iya. Supaya jangan jadi basa-basi. Kalau cuma jargon saja, rakyat sudah jenuh dikasih makan jargon seperti Ketua KPK Firli Bahuri yang sibuk berpuisi. Sudah cukup gimmick seperti itu. Masyarakat butuh kerja konkret. Kami jenuh dan muak dengan aktivitas semu. Jangan sampai IM 57+ Institute mengulangi hal yang sama.

Institut ini juga membahas tawaran bergabung menjadi aparatur sipil negara Polri?
Sudah ada tim yang mengurus peralihan ini. Mereka terus berkoordinasi dan konsolidasi. Beberapa hari lalu, mereka bertemu Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Polri Inspektur Jenderal Wahyu Widada di Markas Besar Polri. Sementara itu, pendirian institut dan tawaran aparatur sipil negara merupakan hal yang berbeda. Ini hak asasi kami sebagai warga negara Indonesia untuk berserikat, yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

Apa saja peran IM57+ Institute?
IM 57+ Institute sebagai rumah kami semua yang alumnusnya nanti bekerja di mana pun sesuai garis dengan takdir mereka. Mungkin ada yang jadi petani, advokat, atau politikus. Ketika mereka mau mengingat, dari mana sih dulu saya berasal? Oh, iya, ini rumah saya. Saya dulu pejuang antikorupsi. IM 57+ sebagai rumah untuk pulang.

Benarkah ada upaya pimpinan KPK menghalau IM57+ bergabung ke BUMN dan Polri?
Tidak mungkin pimpinan KPK sekuat itu. BUMN (badan usaha milik negara) dan Polri tak mudah tunduk ke perintah yang tidak benar. Jangan lupa ada rekomendasi Komnas HAM yang menyebutkan proses tes wawasan kebangsaan melanggar HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus