Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diperiksa kepolisian sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Usai diperiksa, dia menjelaskan hanya memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara dan membantu kepolisian untuk menuntaskan kasus judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi Arie di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia meminta kepada siapa pun untuk tidak memfitnah dirinya terkait kasus tersebut. “Saya memberi keterangan sebagai saksi. Karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing. Karena dia akan kebakar sendiri,” ujar Budi Arie.
Tak diketahui dengan pasti siapa yang memfitnah sebagaimana dimaksud Budi Arie. Ia juga tak menjelaskan maksud dari ‘kebakar sendiri’ dalam konteks pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Budi Arie tiba di Bareskrim Polri sekitar 10.00 WIB. Ia keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 17.20 WIB. Diperkirakan Budi Arie diperiksa selama tujuh jam.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis siang, 19 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yg terjadi,” ucap Ade Safri melalui WhatsApp pada Kamis, 19 Desember 2024.
Ade mengatakan, pemeriksaan Budi Arie bukan terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) itu diperiksa soal dugaan korupsi. Ia masih berstatus sebagai saksi. “Yang dimaksud (Budi) sebagai saksi, ya” ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengusut kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo era Budi Arie. Terdapat lebih dari 20 tersangka dalam kasus tersebut.
Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.