Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Usut Dugaan Korupsi PSBI, KPK Bisa Panggil Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024

KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait dengan dugaan korupsi program sosial Bank Indonesia (PSBI)

29 Desember 2024 | 17.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan terkait surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 November 2024. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah, pengepul uang fee, Ahmad, Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah menjalani penahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diduga menyeret Komisi XI DPR RI sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menyatakan akan memanggil semua anggota Komisi XI periode 2019-2024 untuk mendalami kasus tersebut jika diperlukan penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan lembaganya bisa saja meminta keterangan seluruh anggota komisi bidang keuangan DPR RI itu. "Semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan dan pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik," kata Tessa melalui pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK belum menetapkan tersangka secara formal dalam kasus dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial Bank Indonesia ini. KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum tanpa menyebut tersangka untuk mengusut kasus tersebut.

Sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dua anggota DPR yang belum KPK ungkap identitasnya disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana Program Sosial Bank Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 untuk pemeriksaan. Mereka adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem. Heri dan Satori, yang kembali terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029, mengikut pemeriksaan KPK sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Satori menyampaikan dirinya menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan dana PSBI anggota Komisi XI DPR. Satori, yang saat ini bertugas di Komisi VIII DPR, menyampaikan seluruh anggota Komisi XI mendapatkan Program Sosial Bank Indonesia.

"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," kata Satori saat meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Meski begitu, Satori mengatakan tidak ada suap dalam penggunaan dana PSBI. "Enggak ada. Enggak ada uang suap itu," ucap dia.

Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (Dapil). "Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil," ujar dia.

Satori mengatakan dana PSBI mengalir ke yayasan yang menyelenggarakan program-program sosial. Dia tidak menyebutkan yayasan apa saja yang menerima dana tersebut. Satori juga tidak menjawab pertanyaan soal nilai dana PSBI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus