Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ digugat atau dilakukan permohonan uji materiil (judicial review) ke MK. Gugatan ini diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengunjungi MK dengan membawa gugatan UU DKJ didampingi kuasa hukumnya. Gugatan yang dibawa Taufiqurrahman ini berkaitan dengan permasalahan tentang pengangkatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta.
"Ada pasal yang kami ingin tanyakan terutama berkaitan dengan DKJ," ujar Taufiq, pada 6 Juni 2024, di Kantor MK.
Taufiq menggugat beberapa pasal dalam UU DKJ, yaitu Pasal 1 Ayat 9, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 1, 2 dan 3 terhadap Pasal 1 Ayat 2, Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 28 D Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945.
"Karena melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia saya merasa sangat dirugikan," kata Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq menguraikan kerugian karena berlakunya regulasi dalam UU DKJ. Kerugian tersebut membuat Taufiq tidak dapat ikut dalam pencalonan Wali Kota di Jakarta. Sebab, pada UU DKJ, Wali Kota Jakarta diangkat oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Menurut saya, sudah tidak relevan lagi jabatan Wali Kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh Gubernur. Seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain," kata Taufiq.
Taufiq mengungkapkan otonomi tingkat provinsi yang didalamnya terdapat wilayah setara Kabupaten atau Kota tidak tepat karena menjauhkan dan mengurangi efektivitas pelayanan publik. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait bukti yang dilampirkan.
Bunyi Pasal Bermasalah dalam UU DKJ yang Digugat ke MK
Adapun, bunyi pasal bermasalah UU DKJ yang digugat oleh Taufiq bersama kuasa hakimnya ke MK sebagai berikut:
Pasal 1 Ayat (9) UU DKJ
Dikutip bpk.go.id, pasal ini berbunyi, “Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada gubernur.”
Pasal 5 Ayat (1) UU DKJ
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
- Sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
- Sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
- Sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
- Sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Pasal 1 Ayat (1), (2), dan (3) UU DKJ
- Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menekan UU DKJ di Jakarta, tertanggal 25 April 2024. UU DKJ telah diundangkan pada tanggal yang sama dengan pengesahan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
RACHEL FARAHDIBA R | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Ketua DPC Demokrat Jakpus Gugat UU DKJ Soal Pengangkatan Wali Kota dan Bupati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini