Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

29 April 2024 | 17.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ pada 25 April 2024. UU ini salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 1 (ayat 1) undang-undang ini menyebutkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. 

Berikut tanggapan beberapa pihak mengenai pengesahan Undang-Undang DKJ.

1. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono: Yang Terbaik untuk Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyakini pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

“Pertama, tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024 seperti dilansir Antara.

Heru berharap Jakarta bisa secepatnya menerapkan pasal-pasal yang tertuang dalam UU DKJ. Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan berpindahnya ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

"Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Keppres-nya,” ujar Heru.

Heru mengaku belum mengetahui kapan Keppres tersebut akan diterbitkan. Menurut dia, yang terpenting nantinya Jakarta bisa menerapkan seluruh pasal yang ada dengan baik demi kemajuan Jakarta.

2. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail: 

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengimbau Pemerintah Provinsi melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai dengan Undang-Undang DKJ yang mengatur tentang kewenangan khusus di bidang perhubungan.

Ismail menilai tidak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut. Dia menekankan perlunya kajian yang komprehensif untuk menghindari kemungkinan timbulnya masalah baru di masa mendatang.

“Nah, ini (pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain,” ujar Ismail dalam pernyataan resminya pada Senin, 29 April 2024.

Meskipun mengakui kemacetan adalah salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat Jakarta, Ismail juga khawatir akan dampak negatif terhadap keuangan daerah akibat pembatasan kendaraan pribadi. Sebagai contoh, pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jakarta.

“Secara umum saya setuju bahwa kita ingin optimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal. Kita punya satu tujuan bersama mengurangi polusi, mengurangi kemacetan yang menjadi masalah terbesar di Jakarta,” ujar dia.

Ismail juga menyatakan dukungannya terhadap optimalisasi penggunaan kendaraan transportasi massal untuk mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta. Namun dia menegaskan perlunya mempertimbangkan solusi lain yang mungkin lebih efektif.

3. Kadin DKI: Aglomerasi DKJ Permudah Integrasi Pengembangan Wilayah

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai pembentukan kawasan aglomerasi DKJ akan turut berdampak positif terhadap integrasi pengembangan wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Aglomerasi akan memberi dampak positif, tidak hanya bagi Jakarta, tapi juga daerah-daerah sekitarnya. Integrasi wilayah, maka akan memudahkan dalam pengembangan," kata Diana di Jakarta, Sabtu, 27 April 2024.

Dia menyebutkan kawasan aglomerasi sebagai amanat UU DKJ nantinya akan mencakup wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Diana menyebut pembentukan kawasan aglomerasi juga dapat meningkatkan pendapatan di daerah masing-masing. Dengan demikian, daerah-daerah lain di kawasan aglomerasi tersebut juga akan turut berkembang dan saling mendukung perputaran roda ekonomi.

Namun Diana mengingatkan nanti dibutuhkan sosok pemimpin yang benar-benar paham dan mengerti bidang ekonomi untuk mendukung pengembangan wilayah terintegrasi tersebut. Salah satunya, mendorong masuknya investasi di berbagai bidang.

ADINDA JASMINE PRASETYO | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus