Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi kritik publik yang menilai putusan pidana lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur terlalu ringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terpidana Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim. "Hakim adalah mandiri dan independen," kata Yanto dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024. “Maka (putusan) sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ronald Tannur dinilai melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Dalam perkara ini, Ronald Tannur diputuskan bersalah karena secara meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti.
“Terhadap pemidanaan, itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani,” ucap Yanto. Ia menjelaskan, lembaga tak bisa mendikte atau mengatur tentang pemidanaan yang dijatuhkan dalam suatu perkara.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terhadap Ronald Tannur. “Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pada putusan kasasi ini, MA juga menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Perkara dengan nomor 1466 K/PID/2024 yang melibatkan Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi