Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

Keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim.

29 Oktober 2024 | 00.15 WIB

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi kritik publik yang menilai putusan pidana lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur terlalu ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terpidana Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim. "Hakim adalah mandiri dan independen," kata Yanto dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024. “Maka (putusan) sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronald Tannur dinilai melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Dalam perkara ini, Ronald Tannur diputuskan bersalah karena secara meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti. 

“Terhadap pemidanaan, itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani,” ucap Yanto. Ia menjelaskan, lembaga tak bisa mendikte atau mengatur tentang pemidanaan yang dijatuhkan dalam suatu perkara.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terhadap Ronald Tannur. “Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.

Pada putusan kasasi ini, MA juga menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Perkara dengan nomor 1466 K/PID/2024 yang melibatkan Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Pilihan Editor: Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus