Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara penembakan bos rental mobil. Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga anggota TNI AL bersalah karena terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup. Rekan mereka, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan secara ilegal. Ketiganya juga dinyatakan dipecat dari dinas militer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Putusan ini sudah sesuai dengan rekomendasi kami,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025. Menurut dia proses penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI AL tersebut berjalan dengan baik.
“Meskipun hakim menolak tuntutan ganti rugi oleh keluarga korban, penegakan hukum dalam kasus ini berjalan transparan,” kata Uli.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adill, dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Sementara satu terdakwa lainnya, Serean Satu Rafsin Hermawan divonis hukuman penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Arif Rahman dalam persidangan tingkat pertama dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 25 Maret 2025.
“Menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua,” kata Arif.
Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan oditur militer terhadap ketiga pelaku. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan Bambang dan Akbar sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang disampaikan oditur dalam dakwaan.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari dinas militer. Pemecatan juga dialami oleh terdakwa yang divonis 4 tahun penjara, Rafsin, karena melakukan penadahan barang yang diperoleh dari tindakan pidana.
Kasus penembakan bos rental mobil ini bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO kepada Ilyas Abdurrahman selaku pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta.
Mengetahui mobil yang disewakan itu berpindah tangan, Ilyas mencoba mengejarnya. Dia mengetahui posisi mobil tersebut berada di tol Merak-Tangerang berdasarkan piranti GPS yang terpasang di bagian belakang mobil.
Ilyas dan sejumlah rekannya, termasuk Ramli yang mengalami luka tembak, terlibat pertengkaran dengan ketiga anggota TNI AL tersebut. Keributan itu akhirnya berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.