Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis bumj, setelah pakto

Pengadilan negeri surabaya memvonis lody djunaedi 7 tahun dan lilies dian anggraeni 3 tahun 6 bulan penjara. kedua pimpinan cabang bumj terbukti me- nerbitkan tujuh lembar warkat deposito palsu.

22 Juni 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bekas Kepala BUMJ Cabang Surabaya dihukum 7 tahun penjara. Ke mana perkara lainnya? BENARKAH keruntuhan Bank Umum Majapahit Jaya (BUMJ) akibat ulah kepala cabangnya di Surabaya, Lody Djunaedi? Pengadilan Negeri Surabaya, Senin pekan lalu, setidaknya membenarkan itu. Berdasar itu majelis hakim menghukum menantu komisaris utama BUMJ Effendi Ongko tersebut, Lody 7 tahun penjara. Sedangkan wakil Lody, Nyonya Lilies Dian Anggraeni, diganjar 3 tahun 6 bulan penjara. Kedua pimpinan cabang BUMJ ini dianggap terbukti menerbitkan tujuh lembar warkat deposito palsu, bernilai Rp 13,5 milyar. "Perbuatan Lody adalah praktek kejahatan tingkat tinggi yang hanya bisa diketahui orang perbankan," kata ketua majelis hakim, Ida Bagus Ngurah Adnyana. Rontoknya BUMJ menggegerkan masyarakat, setelah Bank Indonesia, pada 27 November 1990, mengumumkan bahwa bank swasta papan tengah itu kalah kliring. Buntutnya, banyak pihak mengklaim punya piutang di BUMJ. Sebanyak 38 bank yang menjadi sandaran BUMJ di pasar uang (call money) mengaku punya tagihan Rp 66,4 milyar. Menyusul lima bank (Bank Niaga, BCA, Swadesi, Industri, dan Metro Express) mengaku telah memberikan kredit dengan jaminan sejumlah warkat deposito BUMJ, yang ternyata tak ada dananya. Selain itu, Lody juga dituding telah memberikan kredit fiktif sampai senilai Rp 125 milyar. Semua dana itu diduga "dilipat" Lody, 39 tahun, yang ketika itu buron. Pada 4 Desember 1990, pria yang pernah dinobatkan sebagai satu dari 10 eksekutif berbusana terbaik pada 1988 itu ditangkap polisi Hong Kong dan dikembalikan ke Indonesia. Ia ketika itu dituduh membawa lari uang BUMJ Rp 170 milyar. Anehnya, di meja hijau, kejaksaan ternyata cuma memajukan soal deposito palsu itu. Itu pun cuma menyangkut tiga bank (Swadesi, Metro Express, dan Niaga). Menurut pengadilan, sebanyak tujuh lembar warkat deposito palsu itu (bernilai Rp 1,5 sampai Rp 2,5 milyar) dibuat Lody dan Lilies atas nama rekan usaha mereka, Rusdi Hasan Tumbelaka dan istrinya, Nyonya Sriani Lewa. Sertifikat deposito itu dipakai Rusdi dan istrinya untuk jaminan kredit mereka dari ketiga bank tadi. Kendati kerugian Bank Niaga dan Metro Express sudah ditutup Rusdi, toh pengadilan tak melepas Lody dari tuntutan hukum. Ayah dua anak ini menyatakan naik banding dengan dalih kasus itu semata-mata ide dan tipu muslihat Rusdi. Lody juga mengaku tak menikmati hasil deposito palsu tersebut, sebaliknya Rusdi menyatakan dirinyalah yang "diakali" Lody. Persoalan yang masih mengganjal adalah bagaimana dengan kasus-kasus lain tadi. Perkara gelombang kedua BUMJ, yang hingga kini masih disidik Polda Jawa Timur, hanya menyangkut soal deposito itu juga dengan tersangka Rusdi dan istri serta tiga rekannya. Yang lebih penting, nasib BUMJ selanjutnya. Menurut Ketua Forum 37 Plus (wakil 37 bank korban Lody, yang meneliti kondisi BUMJ), Antonius Ananto, PT Suprawira Finance beberapa minggu lalu sudah mengabarkan akan mengundurkan diri sebagai calon investor baru yang akan mengambil alih BUMJ. Padahal, perusahaan milik raja kayu Prajogo Pangestu itu sudah menyuntikkan dana sekitar Rp 15 milyar. Boleh jadi, lantaran PT Suprawira jeri, begitu menghadapi kenyataan utang BUMJ mencapai sekitar Rp 170 milyar. Padahal, untuk membuat bank baru, seorang investor cukup menanam dana Rp 10 milyar saja. Akibatnya, izin operasional BUMJ terancam dicabut BI. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pakto 1988, izin operasi bank swasta bisa dicabut sembilan bulan setelah bank itu kalah kliring. Kecuali bila BUMJ sebelum Agustus nanti bisa "mengobati kolapsnya", misalnya menemukan "jodoh" investor baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus